Rp1,5 miliar disebut "uang apresiasi" padahal itu harga sebuah tanda tangan pencairan pajak negara.
Mulyono, eks Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, diduga meminta jatah dari Venasius Jenarus Genggor, Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, agar restitusi PPN senilai Rp48,3 miliar milik perusahaan itu cair tanpa hambatan.
Kesepakatan disetujui diam-diam. Begitu dana negara cair 22 Januari lalu, uang suap dibagi: Rp800 juta untuk Mulyono, Rp200 juta untuk pemeriksa pajak Dian Jaya Demega, sisanya untuk Venasius sendiri. KPK menangkap tangan ketiganya di Banjarmasin dengan uang tunai Rp1 miliar di tangan.
Penggeledahan lanjutan di rumah Mulyono di Malang justru membongkar sesuatu yang tak ada di kesepakatan awal 1,3 kilogram emas batangan, disembunyikan diam-diam sejak entah kapan.
Korupsi tak berhenti di angka yang disepakati ia terus tumbuh, sampai ada yang lupa menyembunyikan buktinya.
