Kenapa dia lari waktu ditanya wartawan? Karena dia tahu, ini bukan cuma soal Rp30 miliar.
Namanya Ahmad Dedi, alias Dedi Congor. Eks Kepala KPPBC Marunda. KPK mengusut dugaan dia menerima Rp30 miliar dari bos Blueray Cargo, John Field, sebagai imbalan agar barang impor lolos cepat dari jalur merah pemeriksaan.
Tapi itu cuma satu sisi.
Ternyata, sejak 2023, Kortas Tipikor Polri diam-diam sudah menetapkan Dedi sebagai tersangka gratifikasi lain terjadi 2008-2016, saat dia menjabat di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Diselidiki sejak 2017. Tersangka sejak 2023. Publik baru tahu 2026.
Dua kasus, dua institusi, satu orang yang sama — dan keduanya jalan bersamaan tanpa saling tahu ada apa di balik satu sama lain.
KPK bilang penyidikannya tetap jalan karena objeknya beda. Tapi ada yang janggal: kalau satu tersangka bisa disimpan diam-diam selama tiga tahun sebelum dibuka ke publik, berapa banyak lagi rahasia serupa yang masih tersimpan rapi di laci penyidik?
