Angka Rp300 triliun itu bikin heboh Indonesia. Ternyata, sebagian besarnya bukan uang negara yang hilang.
Mahkamah Agung baru saja mengoreksi total kerugian negara dalam kasus korupsi tata kelola timah PT Timah, Bangka Belitung. Putusan itu keluar lewat kasasi eks Direktur Operasi Produksi PT Timah, Alwin Albar.
BPKP sebelumnya menghitung kerugian Rp300 triliun. Tapi MA bilang: Rp271 triliun itu sebenarnya kerugian lingkungan, bukan kerugian negara. Sisanya, Rp28 triliun, dari kemahalan sewa alat smelter dan pembayaran timah tanpa studi kelayakan.
Angka fantastis yang jadi simbol kehancuran negara, ternyata cuma sepersepuluhnya yang bisa dibuktikan sebagai korupsi sisanya "hilang" bukan karena dicuri, tapi karena salah kamar hukum.
Kerusakan hutan dan laut tetap nyata. Tapi hukum punya kotak-kotaknya sendiri, dan kotak yang salah bisa bikin kejahatan besar terlihat kecil.
