Ngomentarin Prabowo di Threads, Dua Warga Cimahi Malah Ditangkap!

Dua warga Cimahi ditangkap cuma karena komentar di Threads. Yang mereka sentuh? Ucapan Presiden Prabowo soal nuklir Iran.

AYP, 49 tahun, dituduh membuat dan menyebarkan unggahan itu. AF, 40 tahun, dituduh melempar komentar provokatif di baliknya. Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, bilang isi komentar mengandung hasutan tindak pidana.

Polisi menyita ponsel, tangkapan layar, satu akun Threads. Dua pasal ITE dan empat pasal KUHP langsung menjerat mereka. Semua berawal dari satu laporan, 4 Agustus, lalu bergulir cepat jadi status tersangka.

Justru Kompolnas dan Amnesty International yang balik menyerang aparat mengutip putusan MK yang bilang kegaduhan di ruang digital bukan otomatis tindak pidana.

Di negeri yang katanya bebas bicara, jari yang mengetik di layar HP bisa berujung di balik jeruji.