Saya pikir Nadiem Makarim blunder dengan menyatakan, "Jadi Ibam wajib bebas besok" (Liputan6, Rabu, 12/8/2026) sambil menuding jaksa yang disebutnya berkali-kali mengancam Ibam.
Kemudian muncul berita majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menunda pembacaan putusan Ibam (Kamis, 13/8/2026) pada 31 Agustus 2026. Alasannya, hakim membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan kontra memori banding yang diajukan Ibam dua hari sebelumnya (Selasa, 11/8/2026).
`Unik` juga situasinya: sejak 30 Juli 2026, para pihak (jaksa dan Ibam) sudah tahu bahwa putusan akan dibacakan 13 Agustus 2026. Tapi dua hari sebelum rencana putusan itu, Ibam malah mengajukan kontra memori banding. Dan, sehari setelah pengajuan kontra memori banding itu, tepatnya kepada wartawan sebelum sidang bandingnya, Nadiem, yang berstatus terdakwa korupsi, berkata: "Besok Ibam wajib bebas."
Keputusan majelis banding menunda pembacaan putusan ke 31 Agustus 2026 adalah keputusan yang cerdik. Jika putusan tetap dibacakan 13 Agustus 2026 dan putusan itu menghukum Ibam, hakim berpotensi `dicaci-maki` tidak adil dan sebagainya oleh pihak Ibam karena tidak mempertimbangkan kontra memori banding Ibam yang nyatanya diajukan dalam tenggat waktu semepet itu dari jadwal putusan.
Blunder Nadiem itu justru menunjukkan betapa ia sangat berkepentingan terhadap hasil putusan Ibam. Jika Ibam bebas, putusan itu kemungkinan akan dijadikan bukti baru untuk meringankan dia juga. Itulah bagi saya kenapa dia kencang betul teriaknya soal Ibam.
Saya amati blunder omongan Nadiem itu bukan cuma terjadi di media, tapi juga di persidangan.
Contoh, Nadiem sendirilah yang mengakui alasan tidak menjual sahamnya di GoTo meski jadi menteri adalah karena masih ingin menikmati bisnis GoTo (hlm. 986-987 Putusan 147/PN Jakpus). Itulah kenapa ia diidentifikasi sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) sesuai Perpres 13/2018 karena menikmati keuntungan langsung maupun tidak langsung dari kepemilikan GoTo.
Maka sia-sialah keterangan bantahan Andre Soelistyo di pemeriksaan banding yang mengatakan Nadiem bukan pemilik manfaat karena namanya tidak tercatat sebagai pemilik manfaat yang didaftarkan perseroan di Kemenkumham. Secara administratif Nadiem memang tidak tercatat, tapi secara substantif ia pemilik manfaat juga menurut Perpres 13/2018.
Contoh lain adalah pengakuan Nadiem soal Caesar Sengupta, salah satu petinggi Google yang dulunya bertugas memasarkan Chromebook di Asia Pasifik termasuk Indonesia, dan pada tahun 2021 Caesar menjabat sebagai Komisaris PT Gojek Tokopedia (hlm. 882-883).
Caesar juga hadir dalam rapat April 2020 yang membahas Chromebook, dan Nadiem mengatakan Caesar dimasukkan dalam meeting karena merupakan salah satu produk tim awal Chrome OS sekitar 10-15 tahun sebelumnya.
Asal tahu saja, Caesar adalah pendiri sekaligus pimpinan utama (longtime leader) dari inisiatif global Next Billion Users (NBU) selama 2015-2021. NBU adalah inisiatif Google untuk mencapai 1 miliar pengguna produknya.
Tech in Asia pernah menulis investigasi berjudul 10 Things Google`s Doing to Reach Its Next Billion Users bahwa menjual Chromebook ke sekolah-sekolah di pasar berkembang (Asia Pasifik dan Asia Tenggara, termasuk Indonesia) merupakan satu dari sepuluh agenda utama tim NBU Google untuk mengunci ekosistem mereka sejak dini.
Caesar sendiri memegang dua jabatan krusial: Vice President of Next Billion Users dan Head of ChromeOS (sistem operasi Chromebook). Penggabungan kepemimpinan itu membuktikan bahwa strategi HP murah (Android Go) dan laptop murah (Chromebook) dirancang oleh tim yang sama untuk menjaring miliaran pengguna baru.
Laporan investigasi The New York Times berjudul How Google Took Over the Classroom bahkan membahas secara spesifik bagaimana Google sengaja mendesain laptop murah dan membagikan aplikasi edukasi secara gratis agar sekolah-sekolah mau bermigrasi.
Tujuannya bukan mencari untung besar dari jualan perangkat kerasnya, melainkan membangun loyalitas merek sejak usia dini. Ketika anak-anak sekolah terbiasa menggunakan Chromebook, Google Docs, dan Gmail sejak SD, mereka akan menjadi pengguna setia ekosistem Google hingga dewasa.
Dengan demikian, inti cerita kasus Nadiem jadi mudah ditangkap nalar: eksekutif Google yang dulu jualan Chromebook di Asia Tenggara jadi Komisaris di perusahaan yang sahamnya dimiliki menteri yang mengunci kebijakan Chromebook yang menguntungkan Google sebagai pemegang lisensi Chromebook; di sisi lain, total investasi Google ke perusahaan menteri itu mencapai USD786,99 juta (Rp11,1 triliun) sejak 2017-2021, dengan USD336,8 juta (Rp4,75 triliun) di antaranya mengalir setelah sang menteri dilantik. Delapan hari sebelum transaksi Rp809,59 miliar yang jadi dasar hukuman uang penggantinya, Google baru saja menyuntik USD97,49 juta (22 September 2021) dan USD69,99 juta (5 Oktober 2021) — total Rp2,39 triliun.
Sulit diterima akal sehat kalau seluruh rangkaian inti cerita itu dikatakan terjadi secara kebetulan. Doktrin hukum mengenal kausalitas adekuat, yakni sebab yang secara objektif patut diperhitungkan menimbulkan akibat.
Persis doktrin itulah yang dipakai majelis hakim PN Jakpus menyimpulkan (hlm. 883): "Korelasi antara waktu investasi-investasi Google tersebut dengan periode jabatan Terdakwa dan dengan rangkaian kebijakan pengadaan Chromebook menunjukkan keterkaitan yang tidak dapat dianggap kebetulan."
Maka sia-sialah keterangan bantahan Andre Soelistyo di sidang banding bahwa tidak ada aliran dana Rp809 miliar ke Nadiem pribadi, karena dua alasan: penerimaan pribadi bukanlah unsur yang harus dibuktikan dalam Pasal 3 UU Tipikor yang dijeratkan ke Nadiem; dan Rp809 miliar itu mengalir ke ekosistem perusahaan Nadiem (PT AKAB dan PT Gojek Indonesia), di mana Nadiem adalah pemegang saham yang berhak atas manfaat ekonomis (dividen dan capital gain).
Itulah yang disebut sebagai kepemilikan saham GoTo pra-IPO. Fakta persidangan menunjukkan Nadiem memiliki 1,37% (Desember 2021) setara 15,67 miliar lembar. Jika memakai patokan harga stock split (Oktober 2021) Rp270, maka nilai kekayaan Nadiem berupa saham GoTo saat itu adalah Rp4,2 triliun. Kalau pakai harga IPO Rp338, nilainya Rp5,2 triliun. Per September 2025, menurut keterangan saksi R.A. Koesoemohadiani (Direktur Legal dan Corporate Secretary GoTo), kepemilikan saham Nadiem turun jadi 0,47% (5,45 miliar lembar) yang, jika dikalikan harga GoTo sekarang Rp50/lembar, nilainya cuma Rp272 miliar.
Berarti masih kurang sekitar Rp537 miliar kalau eksekusi pembayaran uang pengganti Rp809 miliar (yang menyasar pengambilalihan saham GoTo milik Nadiem untuk negara) dilakukan sesuai putusan PN Jakpus — yang artinya masih harus ditambal dari kekayaan Nadiem yang lain baik di dalam maupun luar negeri.
Pelajarannya: jangan main-main dengan korupsi dan penggelembungan valuasi, karena permainan itu pada akhirnya akan memiskinkan Anda!
Salam,
AEK
