Uang ini seharusnya untuk memulihkan lahan bekas tambang. Tapi malah mengalir ke proses kepailitan—dan dua pejabat bank kini mendekam di tahanan.
Dana jaminan pascatambang PT Koba Tin, yang semestinya dikuasai Direktorat Jenderal Minerba untuk reklamasi lahan, diduga dicairkan dan diserahkan ke kurator sebagai harta pailit—padahal dana itu bukan aset perusahaan.
Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menahan Marina, Penyelia Customer Service, dan Eva Dwi Yulyani, Wakil Kepala Cabang BNI Tebet Jakarta Bidang Pelayanan, sebagai tersangka—kini mendekam di Lapas Tautunu Pangkalpinang.
Kerugian negara ditaksir Rp111 miliar. Dikutip dari Babelpos Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menegaskan pihaknya "akan terus mendukung proses hukum yang berjalan" sembari memberi pendampingan hukum ke pegawainya.
Sementara dua pejabat bank sudah ditahan, peran kurator yang mengajukan pencairan itu sendiri masih "didalami"—belum tersentuh status apa pun.
