Polisi menyatakan tidak ada unsur pemerasan dalam kasus ini. Tapi satu personelnya tetap diproses—dan ditempatkan di ruang tahanan khusus.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Ari Setyawan Wibowo, menyimpulkan kasus dugaan pungli terhadap food truck Bolosego di Alun-Alun Kidul tak memenuhi unsur pidana, usai memeriksa 17 pihak—dari pengelola parkir hingga ahli hukum pidana. Yang terungkap hanya kesepakatan kompensasi Rp6 juta untuk pemakaian lahan lima hari.
Tapi bersamaan dengan itu, Propam Polresta Yogyakarta tetap melanjutkan proses terhadap AIPDA S, anggota Polsek Kraton, sebagai terduga pelanggar disiplin—bukan soal pemerasan, tapi pelanggaran aturan internal Polri.
Jadi, dua jalur hukum berjalan sekaligus untuk satu kasus yang sama: satu bilang tak ada kejahatan, satu lagi tetap menjatuhkan sanksi.
Hal yang paling sulit dijelaskan ke publik bukan soal siapa yang salah, tapi kenapa institusi yang sama bisa punya dua jawaban berbeda.
