BONGKAR HARTA NADIEM!

Post Image
Istimewa

Masih banyak orang yang tersesat mengira kasus Nadiem Makarim adalah cerita tentang kriminalisasi kebijakan, anak muda tak tahu apa-apa yang disingkirkan secara politik, hingga perlawanan balik koruptor yang tak ingin ada transparansi melalui digitalisasi pemerintahan.

Padahal sesungguhnya tidak begitu. Cerita Nadiem simpel saja: korupsi! Ada dua nuansanya: pengadaan barang-jasa (Chromebook) dan bisnis start-up yang ujungnya exit di pasar modal (IPO GOTO).

Kerugian negara dalam proyek Chromebook Rp1,5 triliun seperti tercantum dalam Putusan No. 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Nadiem terbukti korupsi sehingga dihukum 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp809 miliar. Saat ini baik jaksa maupun Nadiem mengajukan banding.

Kalau korupsi pengadaan barang dan jasa relatif mudah dipahami awam, tidak demikian halnya dengan bisnis start-up dan pasar modal yang terkesan njlimet sebagai kejahatan kerah putih.

Tapi sebenarnya tidaklah serumit itu. Kasus ini rumit karena dugaan saya ada dorongan dari sejumlah pihak yang ingin mempengaruhi opini publik supaya percaya bahwa cerita Nadiem adalah tentang kriminalisasi kebijakan dan anak muda pintar yang disingkirkan politik. Makanya berisik banget di medsos (terutama mempertanyakan mens-rea, sudah kaya dari dulu mana mungkin korupsi, dst).

Kasus Nadiem sangat mudah untuk dipahami. Intinya: Nadiem adalah Mendikbudristek yang menerbitkan dua peraturan menteri yang secara spesifik mencantumkan merek Chrome OS dan Chrome Education Upgrade (keduanya produk Google), sementara di sisi lain PT GoTo Tbk, di mana Nadiem adalah pemegang sahamnya, menerima investasi dari Google senilai total USD786,9 juta (Rp11 triliunan). (hlm. 892).

Kesalahan Nadiem dianggap sebagai kesengajaan langsung (dolus directus), yang merupakan bentuk kesalahan paling berat. Artinya bukan semata kebijakannya (peraturan menterinya) yang dipersalahkan, tetapi rangkaian perbuatan, pengulangan, pola, yang menggambarkan maksud dan tujuan di balik aturan itu. Mens rea (sikap batin) tergambar di situ.

Saya kutipkan pendapat majelis hakim: "... karena terdakwa secara sadar dan bertujuan mengarahkan kebijakan pengadaan Chromebook melalui rangkaian perbuatan yang terstruktur dan menandatangani Surat Kuasa Tidak Dapat Ditarik Kembali pada 20 Oktober 2019, dua hari sebelum dilantik, sebagai bukti kesadaran penuh akan adanya konflik kepentingan; bahwa motif dan tujuannya adalah memperkuat relasi bisnis strategis antara Google dan korporasi yang ia dirikan serta menguntungkan Google, memperluas pasar Chromebook dan Chromebook Device Management di sektor pendidikan dengan potensi 50 juta peserta didik, suatu motif yang sangat tercela karena bertentangan dengan sumpah jabatan menteri; dan bahwa sikap batinnya menunjukkan kesadaran akan konflik kepentingan namun tetap mempertahankan kepentingan finansial pada korporasi terafiliasi selama menjabat, sebagaimana PENGAKUANNYA SENDIRI bahwa surat kuasa tidak dijual karena masih ingin berbisnis di GoTo, sehingga ketiga hal ini menjadi keadaan yang memberatkan."

Ya, jantung kasus Nadiem adalah konflik kepentingan.

Investasi riil Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) sebelum Nadiem menjadi menteri sebesar USD349,49 juta (Rp4,9 triliun) dan USD227,49 juta (Rp3,2 triliun) setelah ia menjadi menteri. Kemudian AKAB melakukan pengambilbagian (subscription) 99% lebih saham PT Gojek Indonesia senilai Rp809,5 miliar (Akta 40 tanggal 11 Oktober 2021) sehingga AKAB mengendalikan Gojek Indonesia. Berdasarkan kesaksian notarisnya sendiri (Jose Dima Satria), Nadiem berkedudukan sebagai pemegang saham di kedua perusahaan tersebut (AKAB dan GI).

Setelah berbagai aksi korporasi, saham Nadiem di AKAB meningkat dari 522 juta lembar menjadi 15,5 miliar lembar.

Dalam daftar nama pemegang saham AKAB sebelum IPO 12 April 2022 juga terdapat beberapa nama orang yang memiliki hubungan keluarga, kerabat, kolega dengan Nadiem, antara lain: Antoni Charles Thierry De Carbonnel (ipar Nadiem), David Cyrus Halpert (kawan), Michaelangelo F. Morgan (partner), Kevin Bryan Aluwi (teman).

Caesar Sengupta (Next Billion User Google yang bertanggung jawab atas strategi produk Google seperti Chrome OS di Asia Pacific) adalah Komisaris PT AKAB pada 2021, seperti tercantum dalam Prospektus GOTO.

Bahkan, ini yang `unik` juga, dalam persidangan, pihak Nadiem menghadirkan ahli Prof. Romli Atmasasmita yang ternyata majelis hakim menganggap terdapat konflik kepentingan berupa hubungan keluarga sedarah dalam garis lurus dengan pihak yang berperkara, sehingga mereduksi daya bukti keterangan. Putra kandung Prof. Romli, Radi Noviadi Yusuf, adalah salah satu penasihat hukum Nadiem, sehingga terdapat kesan keberpihakan (appearance of bias) yang lekat pada hubungan keluarga itu, karena advokat/penasihat hukum memiliki kepentingan profesional langsung atas keberhasilan pembelaan.

Lepas soal konflik kepentingan, soal lain adalah uang pengganti Rp809 miliar. Angka ini muncul dari bukti rekening koran 13 Oktober 2021 ketika PT AKAB mentransfer dana itu ke PT Gojek Indonesia dan pada hari yang sama dikembalikan lagi ke PT AKAB, yang disebutkan sebagai pelunasan utang, sebagaimana kesaksian Adesy Kamelia Usman, Group Head of Finance and Accounting GOTO, di persidangan. Atas perintah dan persetujuan Nadiem, sebelum menerima suntikan modal dari AKAB itu, PT Gojek Indonesia diubah statusnya dari Perusahaan Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi Perusahaan Modal Asing (PMA) agar dana AKAB bisa masuk karena AKAB adalah PMA. Setelah dana dari AKAB diterima, PT Gojek Indonesia diubah lagi menjadi PMDN. Suatu hal yang menunjukkan adanya niat dan kesadaran Nadiem dalam berbuat.

Tapi Nadiem berkata ia tidak memiliki harta sebanyak itu untuk membayar uang pengganti dan akan dihukum penjara tambahan 5 tahun. Masak, sih?

Fakta hukum berkata sebaliknya. Kekayaan Nadiem sebagian besar berupa tabungan dan investasi di Bank of Singapore yang mencapai Rp5,4 triliun; saham di Planet Ocean Pte. Ltd Rp57,7 miliar; investasi di BlackPine Private Equity Rp6,4 miliar; investasi di UOB Kay Hian Rp16 miliar; piutang dari Mejia Holdings Alfa Pte. Ltd Rp85,8 miliar; dan tabungan-tabungan serta investasi lainnya. (hlm. 867).

LHKPN Nadiem 2022 mencatat total hartanya Rp4,8 triliun yang terdiri dari tanah dan bangunan Rp55,3 miliar, alat transportasi dan mesin Rp162 juta, harta bergerak lainnya Rp752 juta, surat berharga Rp5,59 triliun (catatan saya, kemungkinan besar dari kepemilikan 15 miliaran lembar saham GOTO dikalikan harga IPO Rp338), kas dan setara kas Rp12,2 miliar; dan utang Rp790,7 miliar.

Mengapa Nadiem bisa berutang sampai Rp790,7 miliar? Dugaan saya, ia melakukan gadai/pinjaman berbasis saham dengan jaminan saham GOTO yang dikempitnya. Daripada jual saham dan kena pajak serta harga sahamnya jatuh, ia pilih gadaikan saham sebagai jaminan pinjaman. Karena sifatnya pinjaman, maka tidak dikenakan pajak. Duit cair utuh.

Eksekusi uang pengganti Rp809 miliar itu harus dibayar satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap/inkracht (sekarang masih banding), yang diarahkan utamanya adalah saham pribadi Nadiem di GOTO dan harta pada lembaga keuangan domestik dengan koordinasi bersama OJK dan Bursa Efek Indonesia melalui mekanisme block trade/private placement sehingga tidak menimbulkan gejolak harga yang merugikan pemegang saham publik yang beritikad baik.

Kalau belum cukup juga mengganti Rp809 miliar (apalagi saham GOTO sudah bapuk di Rp50 seperti sekarang), maka jaksa eksekutor dapat menempuh mekanisme bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance) untuk menjangkau harta Nadiem di luar negeri. Pidana penjara pengganti adalah benar-benar jalan terakhir. Catat: jalan terakhir!

Dulu, pertengahan tahun 2000-an, ketika masih meliput kasus korupsi di lapangan, saya sering dengar pejabat KPK, aktivis antikorupsi, penerima penghargaan antikorupsi, dan orang-orang "bersih" yang bernaung di bawah status kelompok si paling "governance" koar-koar tentang tantangan memberantas korupsi kakap (big fish), kejahatan kerah putih, membongkar kejahatan keuangan, pentingnya memiskinkan koruptor, hingga perampasan aset koruptor di luar negeri (surga pajak).

Sekarang saya lihat beberapa dari mereka justru kerap wira-wiri di media sambil koar-koar menyuarakan Nadiem korban kriminalisasi, sampai ada doa bersama pakai lilin di Tugu Proklamasi.

Melihat semua itu saya rindu betul makian Presiden Prabowo Subianto: (kriminalisasi) ndasmu!

Salam,
AEK