Sebuah amplop putih tertinggal di meja seorang menteri. Katanya langsung dikembalikan. Tapi kenapa butuh sepuluh hari?
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menggelar audiensi resmi dengan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, pada 2 Juni. Semua tercatat, ada surat, ada notulensi, ada daftar hadir.
Tapi begitu sang bupati pergi, tertinggal satu amplop tertutup map di ruangan itu. Raja Juli mengaku kaget, langsung memerintahkan ajudannya mengembalikan. Tapi jadwal padat membuat proses itu tertunda.
Ajudan baru bergerak setelah surat tugas resmi terbit, bahkan sampai menelepon Kapolda Riau demi memfasilitasi pertemuan. Amplop itu baru benar-benar kembali ke tangan bupati sepuluh hari kemudian, di kantor polisi, bukan langsung di hari kejadian.
Tujuh belas hari setelah amplop itu "kembali", KPK menciduk sang bupati lewat operasi tangkap tangan, kasus jual beli jabatan dan pelepasan kawasan hutan. KPK menegaskan, mengembalikan amplop tidak menghapus pidana, jika nanti terbukti isinya bagian dari suap. Kalau memang bersih, kenapa perlu waktu selama itu untuk melepas sesuatu yang katanya bukan hak kita?
