Sejak mula, saya skeptis terhadap Danantara. Kecapnya, sih, manis: kekuatan masa depan nusantara. Tapi kenyataan operasionalnya tidak menunjukkan pergerakan ke arah itu. Ia bagai anggur baru yang ditaruh di wadah kuno — berpotensi membuat segalanya tumpah berantakan.
Katanya tata kelolanya baik — good corporate governance (GCG). Prinsipnya 3S: Strategic, People, Business.
Tentang people (orang), kecapnya, pengelolaan lembaga harus diisi para profesional yang berintegritas tinggi, kompeten, dan bebas benturan kepentingan.
Semudah bernapas, saya bisa membalikkan "halusinasi" Danantara itu dengan menunjuk kasus Setyanto Hantoro (SH) yang sekarang menjabat Managing Director Business 2 di Danantara Asset Management.
Ini kelanjutan dari status saya sebelumnya (GOTO Menguras Negara?) mengenai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) November 2025 yang menyatakan terdapat potensi kerugian negara dalam investasi Telkomsel di saham PT Aplikasi Karya Anak Bangsa/AKAB (GOTO) sebesar Rp4,7 triliun (2021–2024). Beli Rp270, kini Rp50!
Salah satu temuan penting BPK adalah potensi benturan kepentingan dari posisi SH yang merangkap jabatan sebagai Direktur Utama Telkomsel dan Komisaris PT AKAB saat transaksi senilai Rp6,38 triliun terjadi pada 2020–2021. Menurut BPK, rangkap jabatan itu bisa memunculkan kepentingan ekonomis yang dapat merugikan pihak yang bertransaksi.
Tapi sesederhana itukah ceritanya? Mengapa SH seberani itu merangkap jabatan untuk transaksi jumbo uang negara? Apakah ada aturan yang diakalinya?
Bacaan saya begini.
SH berani merangkap jabatan saat transaksi terjadi pada 2020–2021 karena melihat adanya celah dalam Pasal 25 huruf a UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang hanya melarang anggota direksi BUMN merangkap jabatan sebagai anggota direksi pada badan usaha milik swasta. Itulah kenapa di PT AKAB, jabatan SH adalah Komisaris — bukan Direksi.
Setelah itu, diboponglah SH ke Danantara — mungkin karena merasa semua aman, mengingat Pasal 25 UU 19/2003 itu kemudian dihapus dengan diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU BUMN pada 24 Februari 2025.
Sekilas terlihat seperti operasi yang pintar dan sempurna. Tapi jangan lupa: pertanggungjawaban pidana dinilai berdasarkan hukum yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan. Penghapusan aturan tidak berlaku surut untuk akibat yang sudah terjadi — potensi kerugian negara yang menurut perhitungan BPK mencapai Rp4,7 triliun (2021–2024).
Apalagi jika dibaca secara utuh, Pasal 25 huruf a UU 19/2003 sebenarnya juga melarang anggota direksi BUMN memangku jabatan rangkap pada "jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan." Frasa ini bisa — dan seharusnya — ditafsirkan bahwa "jabatan lain" berarti jabatan apapun, termasuk Komisaris, yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
Dan benturan kepentingan itu nyata. Pasal 1 angka 4 Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 mendefinisikan benturan kepentingan sebagai perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka dimaksud.
Telkomsel, sebagai BUMN sekaligus investor, berkepentingan mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan modal sesedikit mungkin. Sementara AKAB/Gojek berkepentingan mendapatkan investasi sebesar-besarnya untuk menjalankan usaha — dalam kondisi terlilit kerugian komprehensif setidaknya Rp16,6 triliun pada tahun buku 2020. Artinya, dalam rangkap jabatannya sebagai Dirut Telkomsel dan Komisaris PT AKAB, SH mewakili dua kepentingan ekonomis yang berlawanan secara langsung.
Saya yakin tafsir itu dapat dipakai untuk pemenuhan unsur melawan hukum jika kasus investasi Telkomsel–GOTO ini berlanjut ke proses penyelidikan dan penyidikan — dengan pembuktian yang relatif mudah: cukup SK pengangkatan SH sebagai Dirut Telkomsel dan akta PT AKAB yang mencantumkannya sebagai Komisaris aktif pada waktu bersamaan.
Bagi saya, konyol sekali Danantara bermain api dengan menempatkan orang yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari — seperti SH — pada jabatan penting sekelas Managing Director Business. Sebesar apakah "jasa" yang bersangkutan di masa lalu sehingga harus dijunjung setinggi itu? Bagaimana bisa lembaga dengan aset kelolaan lebih dari Rp15.000 triliun melanggar prinsip GCG dengan bermain-main dalam urusan benturan kepentingan?
CEO Danantara Rosan Roeslani semestinya bersikap tegas membuang duri dalam daging itu — jika tidak mau Danantara semakin kehilangan pamor sebagai lembaga pengelola investasi yang terhormat. Bahkan seharusnya Presiden Prabowo Subianto pun tahu dan memberikan atensi terhadap dugaan cacat governance semacam ini di lembaga yang ia bangga-banggakan.
Jika diabaikan, kita tinggal tunggu saja keruntuhannya kelak.
Salam,
AEK
