Apa yang terjadi ketika pintu terakhir keadilan yang Anda ketuk tak pernah terbuka? Itulah yang terjadi pada Adam Rachmat Damiri. Mayjen TNI Purnawirawan Adam Rachmat Damiri menghadapi kenyataan pahit. Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali dalam kasus korupsi pengelolaan dana Asabri.
Perjalanan hukumnya vonis 20 tahun penjara dijatuhkan. Lalu turun 15 tahun di tingkat banding. Saat kasasi, hukuman naik 16 tahun ditambah denda Rp800 juta. Ada angka lain yang membayangi: Rp17,9 miliar. Uang pengganti yang wajib dibayar. Jika tak dilunasi, harta benda disita. Jika tak cukup, lima tahun penjara tambahan menanti.
Setiap tahap hukum dilalui. Sampai tiba di titik terakhir. Banyak orang mengira pertarungan terbesar terjadi di ruang sidang. Tapi dalam kasus ini, sidang telah usai. Yang tersisa perlombaan melawan waktu: antara kewajiban membayar miliaran rupiah dan ancaman kehilangan lebih banyak tahun dalam hidup.
