Banding Ditolak! Rahasia di Balik Rumah yang Menyeret Eks Sekretaris MA ke Balik Jeruji

Bisakah sebuah hubungan keluarga menjadi kunci dalam perkara korupsi miliaran rupiah?

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, kembali gagal mengubah nasibnya. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis lima tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Hakim juga menjatuhkan denda Rp500 juta serta uang pengganti Rp137,1 miliar. Dalam persidangan, Nurhadi membantah bahwa aliran dana miliaran rupiah merupakan kepentingannya. Namun majelis hakim melihat fakta yang berbeda.

Nama menantunya, Rezky Herbiyono, kembali menjadi sorotan. Hakim menilai hubungan Nurhadi dan Rezky sangat erat, bahkan tinggal serumah dan memiliki tingkat kepercayaan yang sangat tinggi.

Karena itu, hakim meyakini uang yang diterima Rezky sulit dipisahkan dari kepentingan Nurhadi. Hasilnya tidak berubah. Vonis tetap lima tahun penjara. Dan justru hubungan keluarga menjadi salah satu bukti yang memperkuat keyakinan hakim.