Mantan Menteri Agama Didakwa, Ribuan Jemaah Gagal Berangkat Haji Negara Rugi Rp622 Miliar!

Bayangkan menunggu bertahun-tahun untuk naik haji lalu kuotamu "dijual" ke orang lain yang tak pernah antre.

Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, didakwa jaksa merugikan negara Rp622,09 miliar dalam kasus kuota haji tambahan 2023-2024. Jaksa menyebut Yaqut bertindak bersama eks staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Ismail Adham; dan Ketum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Modusnya diduga: pengisian kuota haji khusus di luar mekanisme resmi, demi mengakomodir permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, disertai fee percepatan dari jemaah. Yaqut sendiri diduga menerima USD 271.500.

Yaqut sudah membantah menerima satu rupiah pun tapi jaksa justru punya rincian sampai ke rupiah terakhir: Rp622 miliar.

Rp622 miliar itu bukan cuma angka. Itu ribuan mimpi yang tertunda, digantikan orang yang tak pernah antre.