GOTO MENGURAS NEGARA?

Post Image
Ilustrasi AI

Setelah status 14 Mei 2026 tentang audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 21 November 2025 yang menyatakan terdapat potensi kerugian negara dalam investasi Telkomsel di saham PT Aplikasi Karya Anak Bangsa/AKAB (GOTO) sebesar Rp4,7 triliun (2021–2024) tayang, banyak respons bermunculan.

Yang paling menggemaskan adalah komentar seperti: "Itu, kan, baru potensi...", "Mana mens rea-nya?", "Kalau semua investasi BUMN harus untung, siapa yang mau jadi pimpinan BUMN, dong?", "Kebijakan tidak bisa dikriminalisasi", "Kan, ada business judgment rule", dan sebagainya.

Lebih menjengkelkan lagi, narasi semacam itu didorong oleh beberapa aktivis atau bahkan tokoh yang dulu diganjar penghargaan sebagai tokoh antikorupsi. Saya pernah menjadi wartawan generasi pertama KPK ketika lembaga itu baru berdiri, jadi saya tahu perjalanan mereka. Ternyata, kekayaan dan jabatan gampang mengubah penafsiran seseorang terhadap kenyataan!

Banyak orang juga mudah berkata "mens rea" — mungkin saja karena terpapar show-nya Pandji Pragiwaksono — tanpa tahu arti dan konteksnya. Ada kecenderungan menganggap seseorang tidak bisa disebut koruptor karena niatnya "kan, baik". Dipikirnya itu sama dengan pengertian "niat baik" secara umum.

Jika demikian, tidak akan ada kejahatan, karena semua penjahat bisa berdalih niat sesungguhnya adalah demi kebaikan — bahkan ada yang tidak percaya seseorang korupsi hanya karena muka koruptornya kelihatan baik dan ia menciptakan lapangan kerja.

Padahal, mens rea (sikap batin) dalam konteks hukum bukan begitu. Ia bukan suatu keadaan yang tetap, melainkan spektrum antara kesengajaan (dolus) dan kealpaan (culpa) yang ada derajatnya: dolus directus, dolus eventualis, culpa lata, culpa levis, dan seterusnya.

Kembali ke kasus Telkomsel–GOTO, saya perlu mengakui kealpaan saya sendiri. Selama ini saya menyebut potensi benturan kepentingan hanya terjadi pada tiga pihak: pertama, Garibaldi Thohir (Boy Thohir) yang merupakan saudara kandung Menteri BUMN Erick Thohir, menjabat sebagai pemegang saham sekaligus Komisaris GOTO; kedua, PT Telkomsel sebagai anak perusahaan yang terafiliasi dengan PT Telkom selaku pengendali yang berada di bawah kendali Menteri BUMN sebagai perwakilan RUPS; dan ketiga, Wishnutama Kusubandio sebagai Komisaris Utama Telkomsel yang merangkap jabatan sebagai Komisaris Tokopedia.

Ternyata temuan BPK lebih mengejutkan: Direktur Utama Telkomsel saat transaksi terjadi, yakni Setyanto Hantoro, merangkap jabatan sebagai Komisaris AKAB/Gojek!

Saya mencium aroma kuat dugaan perbuatan melawan hukum.

Dalam perjanjian investasi itu, Telkomsel sebetulnya telah mengidentifikasi potensi benturan kepentingan. Konsultan hukum Umbra yang dimintai nasihat hukum pun menyebut transaksi itu signifikan dan berpotensi benturan kepentingan.

Tapi, bukannya mundur dari salah satu posisi rangkap jabatan itu, BPK mencatat bahwa Setyanto dan Wishnutama justru membuat pernyataan tidak memiliki benturan kepentingan — sesuai dokumen Keputusan Direksi dan Dewan Komisaris tertanggal 31 Maret 2021. Surat inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar RUPS menyetujui total investasi senilai Rp6,38 triliun.

Artinya, Setyanto dan Wishnutama bisa diduga kuat membuat surat yang isinya tidak sesuai dengan fakta objektif — yaitu kondisi rangkap jabatan — dan itu bertentangan dengan Pasal 1 angka 4 Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, yang mendefinisikan benturan kepentingan sebagai perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka dimaksud.

Logikanya begini: keduanya, sebagai direksi dan komisaris, menerima gaji, remunerasi, tantiem, dan fasilitas dalam jabatannya untuk bertindak atas nama perusahaan yang kepentingan ekonomisnya berlawanan. Telkomsel, sebagai BUMN sekaligus investor, berkepentingan mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan modal sesedikit mungkin. Sementara AKAB/Gojek berkepentingan mendapatkan investasi sebesar-besarnya untuk menjalankan usaha dalam kondisi terlilit kerugian komprehensif setidaknya Rp16,6 triliun pada tahun buku 2020.

Satu fakta audit BPK ini juga mencurigakan: Setyanto berhenti dari jajaran Direksi maupun Dewan Komisaris PT Telkomsel pada 27 Mei 2021 — enam hari setelah seluruh transaksi Rp6,38 triliun tuntas yakni 21 Mei 2021. Saya rasa, terlalu naif kalau ini dianggap sebagai kebetulan belaka. (Per status ini tayang, Setyanto menjabat Managing Director Business Danantara).

Dalam jawaban tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 28 Mei 2022, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Telkom menyatakan anggota manajemen tidak menerima manfaat pribadi sehingga tidak terdapat benturan kepentingan yang dapat merugikan perseroan.

Bagi saya, jawaban itu janggal dan mudah dipatahkan. POJK tidak mensyaratkan "penerimaan manfaat pribadi" dalam definisi benturan kepentingan, melainkan menekankan "perbedaan kepentingan ekonomis". Apalagi, transaksi itu jelas merugikan Telkomsel — yang berarti merugikan Telkom juga, karena Telkom adalah pengendali dan seluruh kerugian itu tercatat dalam laporan keuangan konsolidasi. Dengan jawaban seperti itu, Telkom bisa dianggap telah memberikan informasi yang menyesatkan — melanggar kewajiban keterbukaan informasi yang benar dan akurat sebagaimana diatur dalam UU Pasar Modal.

Selain Setyanto dan Wishnutama, BPK juga menyatakan hubungan antara Menteri BUMN Erick Thohir dan Boy Thohir yang menjabat sebagai Komisaris sekaligus pemegang saham GOTO berpotensi membuka peluang terjadinya — atau meningkatkan potensi — benturan kepentingan.

Sampai saat laporan audit dilansir pada 28 November 2025, OJK tidak memberikan jawaban tertulis apakah transaksi investasi itu melanggar atau tidak melanggar prinsip-prinsip POJK 42/2020.

Akhirnya, BPK pun menyimpulkan: tidak dapat memperoleh informasi dan dokumen yang membuktikan terjadinya benturan kepentingan in substance — demikian pula tidak dapat memperoleh informasi dan dokumen yang membuktikan tidak terjadinya benturan kepentingan in substance.

Semua itu aneh dan memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam proses investasi uang BUMN senilai Rp6,38 triliun. Sangat layak jika penegak hukum — Kejaksaan atau KPK — membuka penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsinya.

Selain soal benturan kepentingan, kejanggalan dan potensi pidana dalam kasus ini bisa dirunut dari awal.

BPK mencatat bahwa investasi Telkomsel pada GOTO diawali dengan Investment Invitation dari Presiden Direktur PT AKAB tertanggal 5 Februari 2020 — surat tanpa nomor — yang menawarkan Telkomsel untuk bergabung dalam investasi saham Seri F+ milik AKAB. Telkomsel pun merespons dengan menyatakan kesediaan untuk melakukan investasi dan menjadi prospective strategic partner sesuai Letter of Intent tertanggal 11 Januari 2020 — juga tanpa nomor. Investasi kemudian dilakukan berdasarkan Loan Agreement dan Option Agreement, keduanya tanpa nomor, tertanggal 16 November 2020.

Saya tahu nomor surat bukan merupakan syarat sahnya suatu perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata. Tapi fakta tanpa nomor bisa dianggap sebagai pelanggaran prinsip tata kelola yang baik dan kearsipan — dan itu bisa menjadi pintu masuk penyelidikan dan penyidikan untuk menemukan komunikasi informal yang terjadi sebelum dokumen formal dibuat.

Atau gampangnya begini: masak, sih, surat kesediaan berinvestasi dari Telkomsel dibuat pada 11 Januari 2020, sementara surat undangan investasinya dari AKAB baru dibuat pada 5 Februari 2020 — sebulan kemudian? Perusahaan sekelas Telkomsel/Telkom bersedia berinvestasi Rp6 triliun lebih sementara undangan investasinya menyusul belakangan adalah sesuatu yang memalukan — dan patut dicurigai!

Saya pikir pembuktian kasus Telkom-GOTO ini akan lebih mudah dibandingkan kasus Chromebook.

Gaskan!

Salam,
AEK