Mengenal Dasar Hukum Subrogasi

Post Image
Ilustrasi KUHP dan KUHAP (GRESNEWS.COM)

Mungkin istilah subrogasi terdengar asing dalam keseharian kita, namun istilah tersebut sering digunakan dalam perjanjian utang-piutang dan di dalam dunia perbankan. Lantas apa itu subrogasi dan apa dasar hukumnya?

Berdasarkan Pasal 1400 Kitab Undang-Undang Hukum  Perdata (KUHPerdata), subrogasi adalah perpindahan hak kreditur kepada seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur dapat terjadi baik melalui perjanjian maupun karena ditentukan oleh undang-undang.

Subrogasi, sebagaimana Pasal 1401 KUHPerdata, pada pokoknya harus dinyatakan dengan tegas di dalam akta autentik dan dilakukan bersamaan dengan waktu pembayaran, yang menyatakan untuk melakukan pembayaran kepada kreditur dan untuk menggantikan kedudukan kreditur lama, bukan membebaskan debitur dari kewajiban membayar utang kepada kreditur.

Kemudian subrogasi terjadi karena undang-undang, maksudnya adalah sebagaimana Pasal 1402 KUHPerdata, yang pada pokoknya menyatakan seorang kreditur yang melunasi utang seorang debitur kepada kreditur lain, yang berdasarkan hak istimewa atau hipoteknya mempunyai suatu hak yang lebih tinggi dari pada kreditur pertama. Artinya subrogasi terjadi tanpa perlu persetujuan antara pihak ketiga dan kreditur lama, maupun antara pihak ketiga dan debitur

(NHT)