Bagaimana jika dugaan niat jahat tidak ditemukan di rekening bank, melainkan tersembunyi di sebuah aturan? Praktisi hukum Andi Ryza Fardiansyah, menilai kejahatan kerah putih tidak selalu ditandai oleh uang yang mengalir langsung ke kantong pribadi.
Dalam hukum pidana, ada mens rea atau kesadaran untuk melakukan perbuatan melanggar hukum. Andi berpendapat, Dalam kasus Chromebook, mens rea bisa dilihat dari bagaimana sebuah kebijakan disusun dan dijalankan.
Misalnya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mengubah mekanisme usulan daerah menjadi terpusat. Ada pula ketentuan yang memungkinkan penghentian penyaluran dana bagi daerah yang tak mengikuti petunjuk.
Rangkaian kebijakan itu dibaca sebagai desain agar program berjalan tanpa penolakan. Namun di sinilah bagian paling menarik. Perdebatannya bukan lagi soal siapa menerima uang. Melainkan apakah sebuah tanda tangan pada regulasi bisa dianggap sebagai bukti niat.
