Din Syamsudin: Tuntutan Ahok Permainkan Hukum

Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsudin kecewa dengan tuntutan jaksa terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). "Itu mempermainkan hukum," ujar Din, Selasa (25/4).

Din mengatakan pendapatnya bukan merupakan persoalan yang berdasarkan faktor keagamaan. Namun dia menegaskan pentingnya penegakan hukum di Indonesia sebagai negara hukum.

"Kalau ada ketidakadilan hukum seperti itu, apalagi gelagat mempermainkan hukum, ini akan menimbulkan ketidakpercayaan pada hukum. Akan menimbulkan ketidaktaatan pada hukum, negara nggak akan sanggup menghadapi itu," katanya.

Din mengungkapkan bahwa dia termasuk orang-orang yang mendorong berbagai pakar hukum untuk bereaksi mengenai keputusan tersebut. Ahok yang dalam kasus ini diberi tuntutan yang ringan, bahkan cenderung membebaskan, menurut Din merupakan sebuah bentuk perbuatan mempermainkan hukum.

"Itu akan dilawan oleh rakyat," tutupnya.

Seperti diketahui Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada persidangan kasus penistaan agama dituntut oleh Jaksa untuk menerima hukuman satu tahun pidana penjara dengan masa percobaan dua tahun. Tuntutan tersebut mendapatkan reaksi beragam dari masyarakat, termasuk kekecewaan dan ketidakpuasan. (dtc/mfb)

Post Image
erdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4). Sidang mengagendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya. (ANTARA)