Dibalik Pemberian SP2 Kepada Novel Baswedan
Berdasarkan informasi Aris Budiman mengirimkan nota dinas kepada pimpinan KPK yang meminta perwira tinggi dari Polri untuk dijadikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidikan. Namun Novel keberatan.
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Surat peringatan sedang (SP2) yang diberikan kepada Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menuai kecaman. Pemberian SP2 itu dianggap salah kaprah karena apa yang dilakukan Novel dinilai sudah tepat.
Novel diketahui mengirim surat keberatan atas nota dinas yang dikirimkan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terkait rekrutmen penyidik. Aris menginginkan perwira tinggi Polri untuk menjadi Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penanganan perkara di KPK.
Mantan Penasehat KPK Abdullah Hehamahua mengatakan apa yang dilakukan Novel dengan mengirim surat keberatan sudah menjadi budaya kerja yang ada di lembaga antirasuah. Selain itu, Novel juga memprotes dengan cara yang sesuai dengan prosedur yaitu mengirimkan surat keberatan.
Abdullah justru menyoroti sikap yang dilakukan Ketua KPK Agus Rahardjo dan juga Dirdik KPK Aris Budiman. "Justru ketua KPK melakukan keberpihakan karena mentolerir direktur penyidikan melanggar SOP dan budaya kerja KPK yang ada selama ini," kata Abdullah kepada gresnews.com, Rabu (29/3).
Abdullah menjelaskan para direktur yang ada di KPK baik dari sektor penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan mengangkat Kasatgas dari penyelidik, penyidik maupun ataupun jaksa yang dianggap sudah berpengalaman dari internal KPK. Dengan demikian mereka sudah mengerti tidak hanya mekanisme tetapi budaya kerja di lembaga tersebut.
"Kalau toh mau direkrut dari luar harus dimulai dari internal dulu. Kalau sudah tidak ada di internal yang memenuhi syarat baru direktur dari luar dengan mengikuti SOP penerimaan pegawai baru KPK," tutur Abdullah.
Oleh karena itu ia meminta agar Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat bisa secara independen mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan Agus Rahardjo serta Aris Budiman. "Saya harap PI KPK independen dan mau memroses pelanggaran kode etik baik yang dilakukan oleh dirdik maupun komisioner," pungkasnya.
BERPOTENSI DICABUT - Sementara itu Juru Bicara KPK Febri Diansyah tidak bisa berkomentar banyak mengenai pemberian SP2 kepada Novel Baswedan yang juga merupakan Kasatgas kasus e-KTP ini. Dan sampai saat ini Febri mengaku prosesnya masih berlanjut di internal.
Saat ditanya mengenai adanya kabar jika SP2 ini kan dicabut, Febri tidak membantah maupun membenarkannya. "Sejauh ini informasi yang kami terima, sejumlah aspek sedang dipertimbangkan," ujar Febri saat dikonfirmasi wartawan.
Novel sendiri enggan berbicara banyak mengenai surat peringatan yang diberikan kepada dirinya. Menurutnya saat ini yang menjadi prioritasnya adalah bekerja semaksimal mungkin di lembaga antirasuah.
"Tentunya saya enggak ingin konsen ke sana (SP2) saya sedang bekerja. Saya konsen pada pekerjaan saja," ujar Novel di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/3).
Mengenai SP2 tersebut Novel meminta kepada awak media untuk menanyakan langsung kepada pimpinan KPK. "Ya silakan ditanyakan ke pimpinan," katanya.
Berdasarkan informasi yang didapat, Novel Baswedan telah mendapat SP2 dari Ketua KPK Agus Rahardjo. SP2 itu diterbitkan untuk Novel dalam kapasitas sebagai Ketua Wadah Pegawai (WP) setelah dia keberatan dengan keinginan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terkait rekrutmen penyidik.
Berdasarkan informasi Aris Budiman mengirimkan nota dinas kepada pimpinan KPK yang meminta perwira tinggi dari Polri untuk dijadikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidikan. Namun Novel keberatan.
Ada tiga poin yang dinyatakan keberatan Novel. Pertama, meminta perwira tinggi Polri sebagai Kasatgas Penyidikan di KPK tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Kedua, Wadah Pegawai mengkhawatirkan integritas perwira yang direkrut tanpa prosedur reguler.
Ketiga, masih banyak penyidik di internal KPK yang dianggap memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk menjadi Kasatgas Penyidikan, sehingga diharapkan rekrutmen dilakukan dari internal terlebih dahulu.
Atas tindakan itu, pimpinan KPK memutuskan bahwa Novel melakukan pelanggaran sedang yaitu menghambat pelaksanaan tugas dan melakukan perbuatan yang bersifat keberpihakan. Ketentuan mengenai pelanggaran itu diatur dalam Pasal 7 huruf f dan g Peraturan Nomor 10/2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.
