Wacana Melengserkan Setya Novanto dari Kursi Ketua DPR

Kemunculan nama politisi senior Partai Golkar itu di kasus korupsi e-KTP, tak ayal kembali menggoyang posisi Novanto sebagai Ketua DPR.

Post Image
etua DPR Setya Novanto meninjau persiapan untuk menyambut kedatangan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al-Saud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/3). Setya Novanto menyatakan DPR telah siap menyambut kedatangan Raja Salman sebagai salah satu rangkaian kegiatan kunjungan kenegaraan di Indonesia. (ANTARA)

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Setya Novanto yang kini sedang menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali terbelit masalah pidana. Nama Setya Novanto muncul dalam dakwaan terhadap terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Sugiharto, yang merupakan mantan Panitia Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP.

Kemunculan nama politisi senior Partai Golkar itu di kasus korupsi e-KTP, tak ayal kembali menggoyang posisi Novanto sebagai Ketua DPR. Terlebih sebelumnya, Novanto pernah mengundurkan diri karena terlibat skandal "Papa Minta Saham" terkait permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia terkait masalah perpanjangan kontrak.

Desakan untuk kembali melengserkan Novanto dari kursi Ketua DPR pun menggema. Koordinator Masyatakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, ketika nama Setya Novanto disebut dalam dakwaan maka memungkinkan untuk melakukan penyidikan soal perannya dalam kasus korupsi e-KTP.

"Setya Novanto dengan disebut korupsi bersama-sama berarti tidak akan butuh waktu lama menjadi tersangka dan dihadapkan di persidangan Tipikor sebagai terdakwa," kata Boyamin melalui pesan tertulisnya kepada gresnews.com, Kamis (9/3).

Dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto, Setya Novanto disebut bersama-sama beberapa pihak teah melakukan tindak korupsi. Setya Novanto yang pada waktu itu menjabat ketua fraksi Partai Golkar diminta agar fraksinya mendukung anggaran proyek e-KTP.

Setelah itu, ada pula pertemuan antara Setya Novanto dengan Irman dan Andi Narogong di ruang kerjanya di lantai 12 Gedung DPR. Dalam pertemuan itu, Novanto juga berjanji akan mengondisikan beberapa fraksi agar ada persetujuan terhadap anggaran e-KTP.

Lebih lanjut Boyamin Saiman menuturkan, meskipun baru disebut dalam dakwaan awal, tentu berdampak secara politik terhadap posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR. Setelah namanya disebutkan, secara etis Novanto dianjurkan untuk menyerahkan jabatannya sebagai Ketua DPR.

"Ketua DPR menjadi tidak layak secara moral dan politik sehingga semestinya mulai hari ini meletakkan jabatannya atau mengundurkan diri dari Ketua dan Anggota DPR," imbuh mantan aktivis HMI itu.

Sebelumnya, Setya Novanto masih bersikukuh bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kasus e-KTP. Kapasitasnya sebagai ketua fraksi kala itu tidak pernah masuk dalam penganggaran seperti yang disebut dalam dakwaan.

"Enggak ada, nanti kita lihat di persidangan nanti, yang jelas saya tidak pernah urus-urus masalah anggaran, tidak pernah," kata politisi Partai Golkat itu kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (8/3).

Setya menyampaikan, saat dirinya menjabat ketua fraksi Golkar, tidak pernah mengurusi soal anggaran. Anggaran itu, kewenangannya Badan Anggaran (Banggar) bukan kewenangan ketua fraksi.

Namun begitu, Setya Novanto menyerahkan sepenuhnya proses tersebut ke pengadilan. Dia mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut kasus dugaan proyek e-KTP.

TUNGGU PUTUSAN PENGADILAN - Terkait desakan melengserkan Setya Novanto dari kursi Ketua DPR, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, MKD tidak berwenang memeriksa anggota DPR pada periode yang lalu. Pasalnya, kasus yang menyeret nama Setya Novanto terjadi pada DPR periode 2009-2014.

"MKD tidak berwenang menangani Dugaan pelanggaran periode yang lalu, kecuali yang bersangkutan menjadi tersangka," kata Sufmi Dasco kepada gresnews.com.

Menurut Sufmi Dasco, jabatan DPR adalah jabatan per periode. Dengan begitu, MKD yang ada di periode sekarang tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa kasus etik yang dilakukan pada periode yang lalu.

Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang lainnya, Sarifuddin Suding mengatakan, MKD tidak akan mengambil langkah dengan memanggil Setya Novanto. Meskipun nama politisi Golkar yang sedang menduduki jabatan Ketua DPR itu telah disebut bagaimana perannya dalam dakwaan Sugiharto.

MKD sendiri akan menyerahkannya kepada proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan. Menurutnya, itu sudah masuk ranah hukum sehingga MKD hanya akan menunggu prosesnya di pengadilan.

"MKD tidak akan mengambil langkah untuk memanggilnya terkait Setnov karena itu sudah masuk ke proses hukum. MKD hanya akan menunggu keputusan dari pengadilan saja nanti," kata Suding kepada gresnews.com melalui sambungan teleponnya.

Mananggapi hal itu, pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus juga mengungkapkan pentingnya inisiatif Mahkamah Kehormatan Dewan untuk mengambil langkah terkait kasus yang menyeret nama Setya Novanto. Hanya saja, MKD juga tidak perlu terburu-buru menyikapinya dengan memanggil tanpa melihat secara komprehensif keterlibatan Novanto.

"Saya kira ini proses masih di awal sekarang. Inisiatif MKD bisa dilakukan dengan meninjau sejauh mana keterlibatan Setya Novanto dalam perkara ini," kata Lucius kepada gresnews.com melalui sambungan teleponnya, Kamis (9/3).

Lucius menuturkan, MKD sebagai pengawal etik DPR juga perlu menegaskan langkahnya agar DPR juga tidak secara terus menerus digoyang oleh ulah anggotanya yang berhadapan dengan perkara hukum. "Perlu menghindari DPR dari sibuk dari perkara pidana. Kepentingan itu jadi alasan MKD mulai bergerak melihat perkembangan," ungkapnya.