Sinyal Keterlibatan Orang Besar dalam Kasus E-KTP
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo kembali melontarkan sinyal bahwa akan ada sejumlah nama besar yang terseret kasus korupsi Pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo kembali melontarkan sinyal bahwa akan ada sejumlah nama besar yang terseret kasus korupsi Pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Penyampaian sinyal-sinyal seperti ini memang kerap dilontarkan Agus, saat KPK tengah mengusut kasus korupsi tertentu.
Hal serupa pernah dilontarkan Agus saat menangani kasus suap di PT Garuda Indonesia. Saat itu ia menyebut ada bos perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diduga menerima uang di Singapura. Benar saja, selang beberapa waktu kemudian, lembaga antirasuah itu menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka karena menerima uang suap terkait pembelian pesawat dan mesin pesawat.
"Mudah-mudahan tidak ada goncangan politik yang besar ya, karena namanya yang akan disebutkan memang banyak sekali," ujar Agus di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (3/3) sore.
Agus pun mengakui jika nama-nama yang kelak disebut dalam surat dakwaan KPK akan ditindaklanjuti dengan membuka sejumlah penyelidikan baru. "Nanti secara periodik. Kami (lakukan) secara berjenjang, ini dulu, habis ini siapa, (proses) itu ada ya," ujar Agus.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga mengakui hal tersebut. Menurut Febri perkara ini memang cukup luas dan tidak hanya dalam hal pengadaan saja. Kasus e-KTP, jelasnya sudah bermasalah semenjak proses pembahasan, pengadaan, hingga distribusi.
"Ada indikasi persoalan sejak perencanaan. Ini bukan hanya proses pengadaan saja tapi sebagian penyimpangan salah satunya terkait dengan korupsi yang ada," terang Febri di kantornya.
Febri enggan mengungkap secara rinci nama-nama yang dimaksud, tetapi ia mengindikasikan nama tersebut berasal dari berbagai unsur. "Nama-nama besar bisa berasal dari sektor politik, birokrasi, dan kami akan uraikan masing-masing peran tersebut," pungkas Febri.
LIBATKAN DPR DAN KEMENDAGRI - Dikonfirmasi terpisah, pengacara dua tersangka e-KTP Irman dan Sugiharto, Susilo Ariewibowo mengatakan ada dua hal yang menjadi fokus dalam surat dakwaan nantinya. Pertama mengenai proses penganggaran senilai hampir Rp6 triliun dan kedua soal pengadaannya.
"Dakwaan ada 120 halaman, ada 2 hal pokok yang penting, soal penganggaran dan proses pengadaan. Penganggaran fokus di DPR dan kalau pengadaan di Dukcapil (Kemendagri)," ujar Susilo kepada gresnews.com, Sabtu (4/3).
Sementara itu Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Yohanes Priana mengatakan sidang perdana kasus e-KTP akan digelar pada Kamis 9 Maret 2016 mendatang. Sidang itu sendiri akan dipimpin oleh John Halasan Butarbutar sebagai Ketua Majelis Hakim.
"Majelis hakimnya adalah John Halasan Butar Butar, Franki Tambuwun, Emilia, Anshori, dan Anwar," kata Yohanes kepada wartawan.
Seperti diketahui dalam kasus E-KTP telah menetapkan dua tersangka yakni Sugiharto selaku Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kemendagri tahun anggaran 2011-2012 pada 22 April 2014.
Sedangkan Irman, selaku mantan Dirjen Dukcapin ditetapkan 2,5 tahun kemudian sebagai tersangka yaitu pada 30 September 2016. KPK menjerat Irman dan Sugiharto dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
