KPK Panggil Dua Hakim MK Terkait Patrialis

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua Hakim Mahkamah Konstitusi Manahan Sitompul (baju coklat) dan I Dewa Gede Palguna untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan suap permohonan uji materi perkara di Mahkamah Konstitusi hari ini, Senin (13/2) dengan tersangka hakim MK Patrialis Akbar. Perkara ini bermula dari masuknya gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 yang diajukan oleh Teguh Boediyana, pengusaha daging sapi lokal.

Uji materi itu diajukan karena undang-undang tersebut dianggap merugikan pengusaha daging sapi lokal. Namun gugatan yang diajukan sejak 2015 itu tak kunjung diputuskan oleh majelis hakim Mahkamah. Belakangan, KPK mengendus adanya kecurangan agar gugatan itu dimenangkan. Seorang pengusaha daging impor, Basuki Hariman, diduga menyuap salah satu hakim Mahkamah, Patrialis Akbar, untuk mengabulkan sebagian gugatan itu. Commitment fee yang dijanjikan Basuki kepada Patrialis diduga sebesar Sin$ 200 ribu. Namun, sebelum ada janji itu, Basuki diduga telah memberikan uang sebesar US$30 ribu, yang diserahkan melalui teman dekat Patrialis, Kamaludin. (Gresnews.com/Edy Susanto)

Post Image
Dua hakim MK yang dipanggil KPK (Gresnews.com/Edy Susanto)