Usut Kasus E-KTP KPK Periksa Ade Komarudin dan Menkumham

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mantan Ketua DPR Ade Komarudin untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Akom panggilan pria itu hadir di Gedung KPK sekitar pukul 09.55 WIB, Jumat (3/2).

Saat dihadang wartawan sesampainya di KPK, Akom enggan memberikan keterangan. "Nanti, ya," sapanya singkat.

Atas pemanggilan ini Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Menurutnya Akom dipanggil menjadi saksi untuk tersangka Sugiharto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Saat bersamaan KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly terkait kasus yang sama, kasus pengadaan e-KTP. Yasonna juga akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (3/2).

Menteri Yossona dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai mantan anggota Komisi II DPR. Selain mereka KPK juga memanggil anggota DPR Tamsil Linrung dan eks anggota DPR Chairuman Harahap serta Kepala Subseksi Tematik dan Potensi Tanah BPN Jakarta Selatan Paultar Sinambela sebagai saksi untuk Sugiharto.

Akhir-akhir ini KPK memang menggeber pengusutan kasus E-KTP, yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Sejauh ini KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni bekas Dirjen Dukcapil Irman serta mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto. Irman sebelumnya menjabat kuasa pengguna anggaran, sedangkan Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek ini.

Sebelumnya KPK juga telah memeriksa sejumlah tokoh politik, seperti Ketua DPR Setya Novanto, mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin, hingga mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. (rm/dtc)

Post Image
Mantan Ketua DPR Ade Komarudin. (ANTARA)