Menebak Motif Suap Patrialis Akbar

Teguh Boediono, pemohon pada perkara 129/PUU-XIII/2016 merasa heran permohonan uji materi terhadap UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang tengah ia ajukan ke Mahkamah Konstitusi tiba-tiba dituding KPK sebagai perkara yang membuat Patrialis Akbar dinyatakan sebagai penerima suap.

Post Image
Tersangka kasus dugaan suap uji materiil Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan di Mahkamah Konstitusi, Basuki Hariman, berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1). Basuki menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi untuk tersangka Hakim Konstitusi Patrialis Akbar pascaterjaring operasi tangkap tangan KPK. (ANTARA)

JAKARTA, GRESNEWS.COM — Teguh Boediono, pemohon pada perkara 129/PUU-XIII/2016 merasa heran permohonan uji materi terhadap UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang tengah ia ajukan ke Mahkamah Konstitusi tiba-tiba dituding KPK sebagai perkara yang membuat Patrialis Akbar dinyatakan sebagai penerima suap. Padahal, kata Teguh, pihaknya menggugat sejumlah pasal pada UU Peternakan dan Kesehatan Hewan demi kepentingan rakyat.

Dia menilai aturan zona based dalam impor daging sebagaimana diatur UU tersebut, berpotensi menyebabkan Indonesia terpapar penyakit menular yang diakibatkan produk impor—baik berupa hewan ternak maupun dagingnya. "Kepentingan kami itu masalah kesehatan. Bukan bisnis impor. Justru bagi kami, impor dari zona terlalu riskan. Negara pengimpor selalu menyebut ada zona yang steril dan aman. Tapi zona itu ditentukan oleh mereka sendiri. Bagi kami, keterangan seperti itu tetap tidak aman dan tidak menjamin bebasnya kita dari penyebaran penyakit," kata Teguh kepada gresnews.com, Jumat (27/1).

Namun demikian, terlepas dari kasus yang menimpa Patrialis, Teguh menjelaskan, pengungkapan kasus suap dalam perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 oleh KPK membawa kegembiraan tersendiri bagi pihaknya. Menurut Teguh, hal itu memberitahu pada publik bahwa ada satu perkara yang tengah ia upayakan dan kini sudah selayaknya segera diputus MK.

"Kami euforia setelah mendengar keterangan KPK. Mudah-mudahan MK segera memutus perkara tersebut supaya ada kepastian. Apa pun putusannya, entah itu menggembirakan atau menyakitkan bagi kami, yang penting perkaranya segera diputus," papar Teguh.

Disinggung apakah dirinya kenal dengan Basuki Hariman, sang tersangka pemberi suap, Teguh menyatakan tidak. “Saya kenal sama BHR saja tidak. Soal motif suap Patrialis, Teguh mengaku ada yang aneh. Dalam kasus ini disebutkan, ada importir menyuap hakim katanya demi mendukung permohonan kami.

"Logikanya, permohonan kami justru akan membatasi cakupan wilayah para importir. Tapi ya sudah, itu urusannya KPK. Saya tidak mau mengomentari apa yang saya tidak kuasai," katanya.

Sementara itu, pemohon lainnya, Mangku Sitepu, dokter hewan sekaligus dokter umum, menerangkan, pihaknya mempersoalkan frasa zona dalam UU Peternakan dan Kesehatan Hewan karena menganggap frasa tersebut inkonstitusional. Mangku menjelaskan, frasa tersebut sudah dibatalkan oleh MK pada 2010 lalu namun dihidupkan kembali oleh pembuat UU pada tahun 2014.

"Ini sangat parah. Dulu kami sudah ajukan uji materil ini dan putusannya dikabulkan MK. Tapi norma ini malah dihidupkan lagi. Ini yang membuat hati saya kesal. Sebagai dokter, saya melihat ada potensi yang mengancam kesehatan hewan dan manusia karena berlakunya norma baru itu," kata Mangku kepada gresnews.com, Jumat (27/1).

Mangku menjelaskan, sesuai putusan MK nomor Nomor 137/PUU-VII/2009, Indonesia sudah seharusnya memantapkan diri menjadi negara yang menerapkan sistem impor berbasis negara (based on country), bukan berbasis zona (based on zone). Keberadaan norma-norma di dalam Pasal 36 C Ayat (1) dan Ayat (3), Pasal 36D Ayat (1) dan 36E Ayat (1) UU Peternakan dan Kesehatan Hewan telah menyebabkan Indonesia menerapkan sistem impor berbasis zona.

Mangku menerangkan, dalam sistem impor berbasis negara, saat suatu negara dinyatakan terpapar penyakit, maka negara tersebut tidak bisa melakukan impor—meskipun di negara tersebut ada zona-zona atau wilayah yang dinyatakan steril dan aman dari penyakit menular. Sedang dalam sistem zona, wilayah yang dinyatakan steril masih bisa melakukan impor meskipun secara umum negara tersebut dinyatakan terpapar penyakit.

Mangku juga menjelaskan, konteks dirinya melakukan gugatan uji materil UU Peternakan dan Kesehatan Hewan lantaran pada 2015 lalu pemerintah Indonesia memberikan izin atas impor daging kerbau dari India. “Saya nyatakan impor daging dari India itu cacat hukum. Kementerian Pertanian maupun Kementerian Perdagangan selalu mendasarkan aktivitas impor pada UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sedang penyakit yang timbul seperti Penyakit Kuku Dan Mulut (PKM) adalah penyakit yang berlaku bagi hewan dan manusia. Jadi persoalan kesehatan manusianya juga harus diperhatikan,” kata Mangku.

Mangku menjelaskan, India sebagai sebuah negara adalah negara yang dinyatakan terpapar penyakit hewan. Di sana, kata Mengku, memang disebut ada beberapa wilayah yang dinyatakan aman (Zona). Namun demikian, menurut Mangku persoalan zona itu juga mesti jelas tolak ukurnya.

"Siapa yang memastikan bahwa zona itu aman? Kami berpendapat, saat suatu negara dinyatakan terpapar maka seluruh wilayah di negara tersebut tidak bisa melalukan impor. Ini sebagai bentuk kehati-hatian sekaligus upaya memberi perlindungan kepada konsumen," katanya.

Menurut Mangku, Office International des Epizooties (OIE) atau Organisasi Kesehatan Hewan Dunia juga pada dasarnya membolehkan aktivitas impor berbasis zona. Tapi menurutnya, saat Indonesia menerapkan sistem based on country, maka Indonesia harus konsisten dengan pendiriannya.

Mangku juga menjelaskan, dampak andai permohonannya dikabulkan MK adalah aktivitas impor menjadi lebih sempit cakupannya. Zona-zona yang dinyatakan aman di suatu negara tidak bisa lagi melakukan impor. Dengan kata lain, para importir, bahkan pemerintah sekalipun yang dalam beberapa hal melakukan aktivitas impor berbasis zona, bisa dikenai hukum andai permohonan ini diterima.

"Kalau berdasar negara, India dan Amerika nanti tidak bisa impor ke kita lagi. Yang impor dari sana bahkan bisa juga dipidana. Tidak seperti sekarang," kata Mangku.

Disinggung hubungannya dengan Basuki Mariman, senada dengan Teguh, Mangku juga mengaku tidak mengenal sosok tersebut. "Saya tidak kenal dengan dia. Bahkan selama berperkara di MK, tidak ada tuh pihak-pihak yang menyatakan dukungan atau keberatannya terhadap pemohonan kami," pungkasnya.

PELANGGARAN BERAT — Senada dengan keheranan pemohon, juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono juga menyebut pihaknya tidak habis pikir Patrialis Akbar ditangkap karena menerima suap terkait perkara 129/PUU-XIII/2016. "Kalau melihat pemohon, maaf-maaf ya, mereka ini peternak kecil. Sulit membayangkan mereka melakukan suap. Tapi karena yang melakukan suap ini pengusaha, logikanya jadi lebih aneh lagi jika keinginan penyuap adalah mengabulkan permohonan pemohon," kata Fajar.

Namun demikian, Fajar percaya berbagai kemungkinan masih terbuka. Disinggung apakah motif yang dilakukan Patrialis sesuai dengan motif yang dilakukan Akil Mochtar dulu, Fajar tidak menafikan hal itu. "Bisa jadi. Artinya, putusan itu memang sudah ada lalu Patrialis mencari pihak-pihak yang dinilai punya kepentingan atau diuntungkan dengan isi putusan tersebut," kata Fajar.

Namun demikian, menurut Fajar, karena kasusnya menyangkut uji undang-undang, bukan kasus Pilkada sebagaimana yang dilakukan Akil dulu, kasus ini jadi terkesan pelik. "Ini pertama kali suap di kasus PUU (Pengujian Undang-Undang). Sulit melihat pihak mana yang diuntungkan dan mana yang dirugikan. Beda kasusnya dengan Pilkada. Pihak yang diuntungkannya jelas," sambung Fajar.

Atas hal itulah Fajar berharap KPK segera mengurai motif di balik kasus suap Patrialis Akbar ini pada publik. Terlepas dari persoalan motif suap, Fajar sangat menyayangkan bahwa bukti yang disebut KPK terkait kasus ini adalah adanya salinan draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015.

Menurutnya, saat draf salinan perkara bocor ke publik maka pelakunya telah melakukan pelanggaran berat. "Draft putusan itu sifatnya rahasia. Bahkan merupakan rahasia negara. Tapi sekarang sudah bocor, pelaku suap dan KPK setidaknya sudah tahu isi putusan tersebut," kata Fajar.

Fajar menjelaskan, setiap hakim MK wajib memegang salinan draf putusan yang notabene merupakan produk RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim). Bahwa draf itu kemudian dibawa pulang atau disimpan di ruang hakim, itu urusan masing-masing hakim.

Tidak aturan yang melarang atau membolehkan hakim menyimpan draf putusan di suatu tempat tertentu. Hakim hanya diwajibkan untuk memiliki sekaligus menguasai materi yang terkandung di dalam draft putusan tersebut.

"Hanya hakim, panitera pengganti, dan beberapa petugas yang diminta bantuan untuk menyusun draf putusan itu yang tahu isi draf putusan," kata Fajar.

TAK TERGANTUNG PATRIALIS - Fajar menambahkan, bahkan petugas yang diminta bantuan untuk menyusun draf putusan pun diambil sumpah terlebih dulu sebelum melakukan pekerjaannya. Lantaran itulah jika kemudian terbukti ada pihak lain yang turut berperan menyampaikan draf putusan itu kepada Basuki Hariman—di luar dugaan sementara bahwa draf putusan itu disampaikan sendiri oleh Patrialis Akbar—Fajar menegaskan yang bersangkutan bisa dikenai sanksi berat atas perbuatannya tersebut.

"Jelas, membocorkan draf putusan itu sanksinya sangat berat," katanya.

Fajar menerangkan, tak lama setelah MK menggelar konferensi pers pada Kamis (26/) sore, Dewan Etik segera melakukan pekerjaannya. "Pak Manahan dan Pak Palguna langsung diperiksa Dewan Etik. Mereka dimintai keterangan karena posisinya sebagai hakim panel bersama Pak Patrialis," katanya.

Disinggung kira-kira apa isi putusan yang bocor itu, Fajar menyatakan dirinya tidak tahu. "Jangankan saya, ditanyakan ke Sekjen MK saja pasti beliau menjawab tidak tahu," katanya, sambil tertawa.

Sebagai informasi, perkara 129/PUU-XII/2015 terakhir disidangkan pada 12 Mei 2016 lalu. Di dalam sidang terakhir, hakim biasanya meminta para pihak yang berperkara, yakni pemohon, pihak terkait (jika ada), pemerintah, dan DPR untuk mengumpulkan kesimpulan masing-masing kepada panitera. Setelah kesimpulan itu dihimpun, barulah masuk pada tahap RPH.

Menurut Fajar Laksono, untuk memutus satu perkara RPH bisa dilakukan berulang kali, bahkan bisa lebih dari lima kali. Dalam konteks inilah Fajar menilai, andai Patrialis Akbar menjanjikan putusan yang menguntungkan pihak tertentu, prosesnya sangat sulit karena putusan tersebut harus diproses oleh 9 hakim MK (paling sedikit oleh 7 hakim MK). Bukan oleh Patrialis Akbar semata. (gresnews.com/zulkifli songyanan)