Ketua MK Akan Berhentikan Patrialis Dengan Tidak Hormat
Menyusul penangkapan hakim konstitusi Patrialis Akbar oleh KPK. Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) menyatakan akan segera mengajukan pemberhentian secara tidak hormat posisi mantan Menteri Hukum dan Ham tersebut di Mahkamah Konstitusi.
"Usulan pemberhentian itu akan segera dikirim ke Presiden Jokowi," kata Ketua MK Arief Hidayat saat jumpa pers di Gedung MK, Kamis (26/1).
Seiring itu, menurut Arief, MK akan mengajukan pemberhentian sementara kepada presiden, sembari menunggu majelis kehormatan konstitusi (MKK) mengambil keputusan terhadap Patrialis.
"MK segera mengajukan permintaan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden," ujarnya.
Patrialis ditangkap Rabu kemarin di suatu tempat di Jakarta bersama sejumlah orang dan langsung digelandang ke Gedung KPK. Ketua KPK Agus Rahardjo juga telah membenarkan tentang penangkapan OTT ini. Informasi yang beredar Patrialis ditangkap karena diduga menerima sejumlah uang terkait uji materi sebuah undang-undang hanya saja KPK belum mengklarifikasi uji materi undang-undang apa yang telah dipermainakan Patrialis. (dtc/rm)
