Ketua MK Akan Berhentikan Patrialis Dengan Tidak Hormat

Menyusul penangkapan hakim konstitusi Patrialis Akbar  oleh KPK.  Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) menyatakan akan segera mengajukan pemberhentian secara tidak hormat posisi mantan Menteri Hukum dan Ham tersebut di Mahkamah Konstitusi.

"Usulan pemberhentian itu akan segera dikirim ke Presiden Jokowi," kata Ketua MK   Arief Hidayat  saat jumpa pers di Gedung MK, Kamis (26/1).

Seiring itu, menurut Arief,  MK akan mengajukan pemberhentian sementara kepada presiden, sembari menunggu majelis kehormatan konstitusi (MKK) mengambil keputusan terhadap Patrialis.

"MK segera mengajukan permintaan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden," ujarnya.

Patrialis ditangkap Rabu kemarin di suatu tempat di Jakarta bersama  sejumlah orang dan langsung digelandang ke Gedung KPK. Ketua KPK Agus Rahardjo juga telah membenarkan tentang penangkapan OTT ini. Informasi yang beredar Patrialis ditangkap karena diduga menerima sejumlah uang terkait uji materi sebuah undang-undang hanya saja KPK belum mengklarifikasi uji materi undang-undang apa yang telah dipermainakan Patrialis. (dtc/rm)

Post Image
Wartawan berada di depan salah satu rumah milik hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar di Jakarta, Kamis (26/1). (ANTARA)