Penangkapan Patrialis Akbar Diduga Terkait Uji Materi Aturan Impor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penyidiknya telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap beberapa pihak dari lembaga penegak hukum. Namun Ketua KPK Agus Rahardjo enggan menyebut secara rinci mengenai hal ini. "Benar informasi sudah kami terima terkait adanya OTT yang dilakukan KPK di Jakarta," kata Agus kepada wartawan, Kamis (26/1).
Agus mengatakan, Perkembangan lebih rinci akan disampaikan dalam konferensi pers yang rencananya akan digelar siang ini. "Ada sejumlah pihak yang diamankan saat ini. Terkait dengan lembaga penegak hukum," sambung Agus.
Hal senada dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Febri membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan tim penyidik namun juga enggan membeberkannya. "Kami belum medapatkan informasi lengkap tentang hal tersebut. Masih kita pastikan terlebih dahulu. Perkembangannya akan kami sampaikan segera," tutur Febri.
Salah satu penegak hukum membenarkan jika nama pihak yang ditangkap adalah hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Ia diduga menerima uang suap untuk meloloskan salah satu permohonan uji materi. "Uji materil soal aturan impor. Uangnya dari pengusaha," kata salah seorang penegak hukum kepada gresnews.com. (gresnews.com/aji prasetyo)
