Aturan Gelar Perkara dalam KUHAP
Gelar perkara adalah suatu kegiatan penggelaran proses perkara yang dilakukan oleh penyidik dalam rangka menangani tindak pidana tertentu secara tuntas sebelum diajukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Banyaknya kasus hukum yang melibatkan pejabat ataupun publik figur akhir-akhir ini kerap menyebutkan istilah hukum yang terdapat dalam acara pidana. Salah satunya istilah gelar perkara oleh penyidik. Tips hukum kali ini akan menjelaskan secara ringkas kepada para pembaca setianya, aturan apa yang mengatur proses gelar perkara tersebut dan bagaimana prosesnya dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Gelar perkara adalah suatu kegiatan penggelaran proses perkara yang dilakukan oleh penyidik dalam rangka menangani tindak pidana tertentu secara tuntas sebelum diajukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti yang telah diketahui, aturan hukum pelaksanaan gelar perkara terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan aturan teknisnya dalam Petunjuk Pelaksanaan Nomor Juklak/5/IV/1984/Ditserse, tanggal 1 April 1984 tentang Pelaksanaan Gelar Perkara. Serta terdapat juga dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Secara formal, gelar perkara dilakukan oleh penyidik dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor. Jika tidak menghadirkan pelapor dan terlapor maka gelar perkara yang dilakukan menjadi cacat hukum. Tujuan gelar perkara adalah untuk mencegah terjadinya praperadilan, untuk memantapkan penetapan unsur-unsur pasal yang dituduhkan, sebagai wadah komunikasi antarpenegak hukum, untuk mencapai efisiensi dan penuntasan dalam penanganan perkara.
Agar panggilan untuk proses gelar perkara tersebut dapat dianggap sah dan sempurna, maka harus dipenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dan harus dihadiri langsung oleh pihak pelapor dan terlapor. Dengan kata lain tak boleh diwakilkan kepada pihak lain. Adapun prosedur dan bentuk pemangggilan, yaitu:
1. Panggilan berbentuk surat panggilan yang berisi alasan pemanggilan, status orang yang dipanggil (sebagai tersangka atau saksi).
2. Surat panggilan ditanda tangani pejabat penyidik.
3. Pemanggilan memperhatikan tenggang waktu antara tanggal hari diterimanya surat panggilan dengan hari tanggal orang yang dipanggil tersebut menghadap.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
