Penimbun Masker dan Pembersih Tangan Bisa Lolos Jerat Hukum?

Post Image
Penyebaran virus korona ke Indonesia membuat orang memborong masker, sehingga keberadaannya langka dan harganya semakin mahal (pikiran-rakyat.com)

JAKARTA - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengingatkan polisi dan penegak hukum lainnya untuk berhati-hati ketika menerapkan pasal dalam UU 7/2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) untuk menjerat para penimbun masker dan pembersih tangan (hand sanitizer), sebab kedua barang itu tidak tercantum sebagai barang yang dilarang untuk disimpan dalam aturan UU Perdagangan maupun Peraturan Presiden 71/2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

"Perlu diingat bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada," kata Ketua KKI David Tobing kepada Gresnews.com, Kamis (5/3), melalui pesan WhatsApp.

Pemerintah, polisi, serta lembaga dan berbagai pihak lainnya sebelumnya menyatakan pelaku penyimpanan/penimbunan masker dapat dikenakan pidana penjara lima tahun dan/atau denda Rp50 miliar karena melanggar UU Perdagangan. Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan menyebutkan: Pelaku Usaha dilarang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang. Pelanggaran terhadap pasal tersebut sanksinya adalah lima tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp50 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 107.

David menjelaskan, merujuk pada Pasal 29 UU Perdagangan, kategori barang terdiri dari dua jenis, yaitu Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, yang keduanya ditetapkan dengan Peraturan Presiden. 

Jika mengacu Pasal 1 Perpres Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat. Jenis Barang Kebutuhan Pokok dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a yaitu: Barang Kebutuhan Pokok hasil pertanian (beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, bawang merah), Barang Kebutuhan Pokok hasil industri (gula, minyak goreng, tepung terigu), Barang Kebutuhan Pokok hasil peternakan dan perikanan (daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar yaitu bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang).

Sementara itu Barang Penting adalah barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional. Jenis Barang Penting dalam Pasal 2 ayat (6) huruf b yaitu: Benih yaitu benih padi, jagung, dan kedelai, pupuk, gas elpiji 3 (tiga) kilogram, triplek, semen, besi baja konstruksi, baja ringan.

berdasarkan penjelasan aturan di atas maka masker dan pembersih tangan tidak tercantum secara gramatikal sehingga pelaku penimbunan berpeluang besar untuk bebas, terkecuali bila presiden, dalam situasi dan kondisi tertentu seperti wabah virus korona itu, dapat menetapkan masker dan pembersih tangan maupun barang lain yang terkait virus korona sebagai Barang Kebutuhan Pokok atau Barang Penting

Hal tersebut mengacu pada Pasal 2 ayat (7) Perpres Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang menyebutkan: Jenis Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diubah, berdasarkan usulan Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian terkait. 

Kalau pun proses hukumnya sampai ke pengadilan, lanjut David, hakim harus melakukan penemuan hukum karena hakim tidak boleh menangguhkan atau menolak menjatuhkan putusan dengan alasan karena hukumannya tidak lengkap atau tidak jelas. Jadi, walaupun masker, pembersih tangan, maupun barang-barang lain yang dikategorikan penting pada saat wabah virus korona tidak terdapat dalam Peraturan Presiden, tetap harus dianggap sebagai barang penting yang tidak boleh disimpan atau ditimbun. 

David mengharapkan penegak hukum tidak salah menerapkan hukum terhadap pelaku penyimpan/penimbun masker dan pembersih tangan; dan hakim bisa melakukan penemuan hukum, karena tindakan penyimpanan/penimbunan masker pada saat wabah virus korona merupakan tindakan tidak etis, melanggar hak asasi konsumen untuk menjaga kesehatannya, dan menimbulkan kerugian besar bagi konsumen dan masyarakat luas.

(G-2)