JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Bgrigjen Boy Rafli Amar mengatakan, kepolisian telah menetapkan 27 tersangka dari total 90 orang saksi yang diperiksa terkait bentrok di Kabupaten Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB).

27 orang tersebut terbukti melakukan perbuatan anarkis yakni perusakan, sementara 63 orang lainya dilepaskan karena tak terbukti ikut melakukan perusakan. "Mereka yang dilepas itu sementara jadi saksi," katanya, Kamis (24/1).

Dia menambahkan, 27 orang tersangka dan ditahan akan dikenai Pasal 170 junto Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian memeriksa 90 orang yang diduga kuat sebagai pelaku tindak anarkis dalam bentrokan di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, Selasa (22/1).

"Sampai siang ini, ada sekitar 90 yang diduga kuat pelaku," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar, di Divisi Humas, Jakarta, Rabu (23/1).

BACA JUGA: