Pemilihan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden digelar pada 9 Juli 2014, yakni dua bulan setelah pemilu legislatif.

UUD 1945, pada amandemen ketiga, telah menentukan syarat calon presiden dan wakil presiden. Berdasarkan UUD 1945, pasangan capres dan cawapres wajib warga Negara Indonesia sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.

Dalam Pasal 6 UUD 1945 tersebut juga dikatakan bahwa pasangan capres-cawapres tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.

Mengenai syarat menjadi presiden dan wakil presiden, Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 memandatkan agar ada undang-undang yang mengaturnya lebih lanjut.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: