Anggota TNI berkedok geng motor pasti diproses hukum
Jakarta - Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono menegaskan prajurit TNI yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan kelompok dengan sepeda motor dipastikan mendapatkan proses hukum.
"Sesuai instruksi Presiden. Saya sudah laporkan perkembangan terakhir tentang kelompok bermotor, saya tidak menyebutnya geng motor karena mereka tidak membentuk geng tersendiri," kata Agus di Jakarta, Selasa (24/4).
Menurut Agus, sesuai instruksi Presiden, akan segera dilakukan penanganan sesuai prosedur hukum, transparan dan terbuka. "Dan itu semua sedang kami tindaklanjuti. Tindak lanjutnya ada pada masing-masing angkatan. Saya sendiri mengawasi pelaksanaannya. Semua ditangani para kepala staf angkatan, baik AD maupun AL," jelas Agus.
Menurut Agus, sanksi kepada mereka jelas akan diberikan tapi jika terbukti dalam proses hukum. Sanksi dijatuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Agus mengharapkan, jangan ada persepsi yang macam-macam dalam penanganan proses hukum tersebut. Semua ada peraturan perundangan yang dijadikan rujukan peradilan militer.
"Oleh karena itu, pastinya sanksi-sanksi tersebut disesuaikan dengan kesalahan dan peraturan perundangan yang berlaku," kata Agus.
- Komnas Perempuan Tak Puas Kinerja DPR Lalu, Minta RUU PKS Dibahas Lintas Komisi
- RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Ditunda, Anggaran Studi Banding DPR Terbuang Percuma
- Komnas Perempuan Minta RUU PKS Mengatur Hukum Acara Khusus
- Kekerasan Seksual Pada Anak, Momentum Kedepankan Rehabilitasi Korban
- KPAI: Waspada Kejahatan Seksual di Tahun Baru
- Implementasi PP Restitusi Anak Korban Butuh Kemauan Aparat Penegak Hukum
- Implementasi Pengebirian dalam UU Perlindungan Anak dan Kode Etik Kedokteran