Pada tahun 2014 ini, Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi, yakni memilih anggota legislatif dan memilih Presiden. Sebagaimana pada pemilu sebelumnya, dikarenakan adanya perselisihan antara para peserta pemilu atau antara para peserta dengan penyelenggara pemilu, muncullah yang disebut sebagai sengketa pemilu.

Berdasarkan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 257 menyatakan: Sengketa pemilu adalah sengketa yang terjadi antarpeserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Kemudian, bagaimanakah penyelesaian sengketa pemilu? Pasal 258 UU Pemilu tersebut menyatakan yang berwenang menyelesaikan sengeketa pemilu adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Selengkapnya, Pasal 258 UU Pemilu menyatakan sebagai berikut:
(1) Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa pemilu;
(2) Bawaslu dalam melaksanakan kewenangannya dapat mendelegasikan kepada Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri;
(3) Bawaslu memeriksa dan memutus sengketa pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya laporan atau temuan;
(4) Bawaslu melakukan penyelesaian sengketa pemilu melalui tahapan: a. menerima dan mengkaji laporan atau temuan; dan
b. mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat;
(5) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara pihak yang bersengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b Bawaslu memberikan alternatif penyelesaian kepada pihak yang bersengketa.

Keputusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa pemilu merupakan keputusan terakhir dan mengikat, kecuali keputusan terhadap sengketa pemilu yang berkaitan dengan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: