Cover note berasal dari bahasa Inggris yang terdiri dari dua kata, yakni cover dan note, di mana cover berarti tutup dan note berarti tanda catatan. Maka cover note berarti tanda catatan penutup.

Dalam istilah kenotariatan arti dari cover note adalah surat keterangan, yakni surat keterangan yang dikeluarkan oleh seorang notaris yang dipercaya atas tanda tangan dan segelnya untuk menjamin dan sebagai alat bukti yang kuat.

Cover note dikeluarkan oleh notaris karena belum tuntas pekerjaannya dalam kaitannya dengan tugas dan kewenangannya menerbitkan akta autentik untuk menerangkan bahwa akta yang akan dikeluarkan masih dalam proses berjalan, serta menerangkan bahwa sertifikat hak tanggungan sebagai prasyarat lahirnya perjanjian ikatan jaminan dari perjanjian pencairan kredit oleh bank, kemudian bank dapat melakukan pencairan kredit.

Berdasarkan penjelasan singkat di atas, cover note adalah sebuah surat keterangan. Ia bukanlah produk hukum sebagai bukti agunan seperti sertifikat APHT dan Fidusia. Sehingga cover note tidak mungkin memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara hukum (legal binding) bagi debitur pemberi hak tanggungan dan kreditur pemegang hak tanggungan. 

Cover note hanya dapat mengikat secara moral yang muncul berdasarkan praktik dan kebutuhan, dan mengikatnya itu hanya mengikat notaris apabila notaris tersebut tidak menyangkal tanda tangannya. Cover note bukan bukti agunan kredit, hanya keterangan notaris/PPAT selaku pejabat yang membuat akta tersebut bahwa telah terjadi pengikatan kredit atau jaminannya dan cover note hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu.

Semoga Tips Hukum kali ini bermanfaat untuk Anda.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.

BACA JUGA: