JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melaksanakan sidang paripurna terkait dengan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang menjadi pertemuan pendahuluan sebelum paripurna menyepakati perubahan revisi yang awalnya dilakukan di luar program legislasi nasional (Prolegnas) menjadi masuk ke dalam Prolegnas 2014.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menuturkan revisi UU MD3 akan masuk ke dalam prolegnas 2014. Hal ini dilakukan agar revisi dapat dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Sehingga proses revisi tidak seolah-olah dikejar waktu.

"Karena dimasukkan sebagai prolegnas 2014, proses revisi akan berjalan juga seperti Rancangan Undang-Undang lainnya yang masuk ke dalam prolegnas seperti dibentuknya panitia kerja dan panitia khusus," kata Agus di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11).

Agus melanjutkan, rencana memasukkan revisi UU MD3 dalam prolegnas tersebut akan disahkan dalam paripurna yang akan digelar pagi ini, Rabu (26/11). Paripurna juga akan mengesahkan revisi ini sebagai usul inisiatif DPR.

"Karena dari DPR, kita harus menunggu daftar inventarisasi masalah maupun surat dari presiden untuk menindaklanjuti pembahasan UU MD3," ujar Agus.

Rapat Bamus DPR juga telah menyepakati revisi UU MD3 sama sekali tidak akan melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Alasannya revisi hanya terbatas soal DPR dan tidak melebar ke hal yang berkaitan dengan DPD. Sehingga jika ada pasal yang berkaitan dengan DPD akan dibahas, akan ada forum lain di luar revisi UU MD3 saat ini.

Terkait hal ini, anggota DPR Fraksi Demokrat Khatibul Umam Wiranu menyatakan revisi UU MD3 bisa saja dibahas tanpa masuk prolegnas kalau dianggap mendesak dan darurat. Tetapi untuk memenuhi prosedur maka revisi diharuskan masuk ke dalam prolegnas.

Setelah ditetapkan revisi masuk ke dalam prolegnas pembahasan baru bisa dilakukan. Pembahasannya pun paling tidak hanya memakan waktu tiga hari. "Yang penting tanggal 5 Desember selesai dengan catatan tidak menyalahi prosedur dalam membahas revisi," ujar Khatibul.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR sempat mewacanakan revisi UU MD3 dilakukan di luar prolegnas dengan pertimbangan waktu yang mendesak dengan masa reses anggota DPR. Revisi ini dilakukan sebagai bentuk implementasi kesepakatan  damai antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih.

BACA JUGA: