JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kasus doktor palsu yang menimpa salah satu anggota DPR dari Fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra Natamenggala  memantik usulan pemberian sanksi pemberhentian bagi anggota dewan yang melakukan hal tersebut. Bahkan, Komisi X DPR RI yang membawahi bidang pendidikan meminta para oknum yang menggunakan ijazah palsu dipidanakan.

Kasus gelar doktor palsu ini dapat menjadi gambaran sebagian elit di Indonesia masih gila hormat dan hanya ingin sistem instan guna mencapai hajat pribadinya. "Ternyata ini ada yang sakit, kami harus periksa diri jangan-jangan sudah terkena wabah penyakit gila hormat," ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (27/5).

Koreksi dan evaluasi ke depan tentu harus dilakukan agar kasus serupa tak terulang kembali. Ia menganjurkan Mahkamah Kehormatan untuk segera memeriksa lebih lanjut gelar-gelar lain yang dipakai para anggota dewan. "Semua harus dilakukan cek silang terkait keaslian gelar yang disandang," katanya.

Hal serupa juga dinyatakan Anggota Komisi X Lathifah Shohib, dimana penyerahan dokumen bukti ijazah palsu oleh Menristekdikti M.Nasir harus segera diusut karena telah mencoreng nama baik pendidikan. "Para oknum terkait harus diproses sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku," katanya kepada Gresnews.com di Komisi X DPR RI, Senayan, Rabu (27/5).

Ijazah palsu ini menurutnya telah masuk ranah hukum pidana. Oleh karena itu, sebagai negara hukum jika terbukti memalsukan gelar maka para anggota dewan ini patut dan bisa diberhentikan.

Sebelumnya diketahui, Frans Agung berkuliah di Universitas Satyagama pada tahun 2014 sampai 2015 dan belum memperoleh kelulusan hingga saat ini. Ia ketahuan memakai gelar doktor palsu setelah dilaporkan sendiri oleh staf pribadinya Denty Noviany Sari.

Dari laporan Denty, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR berencana untuk membentuk panel guna mengusut kasus ini secara tuntas. Rencananya Mahkamah Kehormatan akan mengecek langsung ke Dirjen Pendidikan Tinggi atas keaslian ijazah.

Denty juga melaporkan pemberhentian dirinya oleh Frans Agung tanpa ada pemberitahuan lebih dulu baik lisan maupun tertulis.  Denty dipecat Frans Februari 2015 lalu.

Denty mengaku pernah diberi tugas oleh Frans untuk membuat kartu nama dengan mencantumkan gelar Doktor di depan nama. Padahal Denty tahu bahwa Frans belum menyandang gelar Doktor.

Ketua MKD DPR Surahman Hidayat telah membenarkan soal pelaporan Denty terhadap Frans. MKD akan menggelar sidang perdana kasus ini besok Kamis (27/5). Frans pun sudah memberikan penjelasan secara terbuka membantah hal ini.

Frans justru menuding eks stafnya, Denty memalsukan tanda tangan sehingga dipecat.  Denty membantah "Dia kan menyalahkan TA (Tenaga Ahli-red), ada nama Akbar Rizal, tapi kan bukan saya. Saya tidak memalsukan tanda tangan. Boleh dicek tulisan tangan saya sama dengan yang dipalsukan atau tidak. Ini juga agak gimana pembelaannya dia," kata Denty.

Ia menegaskan tak ada sangkut pautnya dengan pemalsuan tanda tangan yang ditudingkan Frans Agung. Dia memang mengurus pemberkasan staf dan TA Frans Agung, namun tak tahu menahu ada tanda tangan yang dipalsukan.

"Lucunya pemalsuan tanda tangan ini yang ada disebut sama dia kan Akbar Rizal, tapi kenapa saya disebut dipecat terkait pemalsuan ini. Saya tidak merasa memalsukan tanda tangan," ujar Denty.

"Saya nggak tahu kenapa nama saya dibawa-bawa sama Gerald (staf Frans Agung lainnya -red). Pemberkasan itu memang saya yang urus, tapi saya tidak tahu menahu soal pemalsuan," imbuhnya.

Sebelumnya, Frans menjelaskan alasannya memecat Denty. Dia menuding Denty terkait dengan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan TA.

Frans menjabarkan, masalah tanda tangan dimaksud adalah pemalsuan tanda tangannya tentang pemberkasan surat pernyataan sebagai syarat untuk menjadi Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI.

"Hal itu dilakukan oleh Saudara Drs Akbar Rizal MM yang juga disaksikan oleh Saudari Denty Noviany Sari dan Saudara Fauzan Ramadhan, dengan alasan pada saat itu batas waktu untuk pengumpulan berkas untuk menjadi staf anggota DPR RI sudah mendekati hari akhir," ujar anggota Komisi II DPR itu.

BACA JUGA: