JAKARTA, GRESNEWS.COM - Gebrakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti untuk penataan sumber daya kelautan, seperti melakukan perlindungan teritorial laut dan moratorium izin tangkap kapal besar memperoleh respons positif masyarakat. Hanya saja langkah besar Susi itu belum diimbangi oleh langkah kementerian lainnya.

Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengatakan seharusnya langkah besar Susi itu diimbangi oleh kementerian lain. Sebagai misal jika ada prosedur hukum yang harus ditempuh. Seperti penangkapan kapal-kapal ilegal yang mencuri ikan di wilayah hukum Indonesia. Atau kasus lain, seperti penertiban manusia perahu. Maka lembaga pemerintah seperti Menkumhamlah yang harus menindaklanjuti. "Menteri Susi tentu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan proses hukum," kata Hikmahanto saat dihubungi Gresnews.com, Senin (24/11).

Baru-baru ini KKP menemukan belasan manusia perahu yang melakukan kegiatan ilegal fishing di Kepulauan Derawan, Kabupaten Berau. Warga asing itu diduga berasal dari Malaysia dan Filipina. Mereka yang terlibat pencurian ikan itu tidak hanya nelayan saja tetapi juga keluarganya, istri dan anak-anak. Alasan membawa keluarga disinyalir merupakan modus agar dikategorikan sebagai nelayan tradisional.

Hikmahanto menduga para illegal fishing itu mengetahui celah hukum internasional. Sebab menurut ketentuan internasional nelayan tradisional tidak boleh dituduh melakukan illegal fishing. Mereka tinggal di perahu-perahu dan karenanya disebut ´Manusia Perahu´. Mereka tentu harus diusir dari Indonesia mengingat status keimigrasiannya yang tidak sesuai dengan UU Keimigrasian. "Disinilah peran penting Menkumham melalui Ditjen Imigrasi untuk melakukan proses hukum," tuturnya.

Tidak hanya Menkumham, Hikmahanto berharap agar peran dan posisi penting Menteri Luarnegeri juga turut dilibatkan. "Menlu tidak boleh berdiam diri atau tidak tahu harus berbuat apa mengingat preseden serupa yang dialami warga Indonesia di luar negeri," lanjut Hikmahanto.

Langkah yang seharusnya diambil oleh Menlu  yaitu harus segera mengkomunikasikan masalah ini ke pemerintah Malaysia dan Filipina. Dua negara ini wajib untuk memulangkan para nelayan mereka atas biaya negara mereka masing-masing. Menlu dan Menkumham diharapkah tegas seperti Menteri Susi Pudjiastuti dalam bertindak supaya dapat mengimplementasikan visi pemerintahan Jokowi untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maritim.

BACA JUGA: