JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memastikan Komjen Polisi Budi Gunawan dinyatakan mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus rekening mencurigakan. Hal itu dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

"Alasan yang dinyatakan yang bersangkutan tidak dapat diterima penyidik, sehingga termasuk dalam kategori tanpa keterangan," kata Priharsa kepada wartawan," Jumat (30/1).

Priharsa mengakui, salah satu utusan Divisi Hukum Polri memang telah menyampaikan alasan mengenai ketidakhadiran Komjen Budi Gunawan. Tetapi alasan yang disampaikan tidak bisa diterima penyidik karena tidak mempunyai dasar hukum yang kuat.

Alasan pertama yaitu kasus ini menunggu pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses tersebut, kata Priharsa tidak bisa menghentikan penyidikan yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu. Kemudian alasan selanjutnya, petugas yang diutus hanya membawa surat perintah, dan tidak membawa surat kuasa.

"Untuk itu alasan ini bagi penyidik juga tidak patut, karena tidak membawa surat kuasa," terangnya.

Priharsa mengatakan, saat ini pihaknya sedang memproses pemanggilan kedua untuk mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu. "Surat pemanggilan berikutnya sedang kita proses, mudah-mudahan pekan depan bisa kita layangkan," tuturnya.

Sementara itu Deputi Pencegahan KPK Johan Budi belum mau memikirkan upaya penjemputan paksa terhadap Budi Gunawan. Menurut Johan, saat ini KPK masih memanggil melalui prosedur yang berlaku seperti melayangkan surat resmi.

"Belum sampai kesitu, kita belum memikirkan (panggilan paksa)," kata Johan.

BACA JUGA: