JAKARTA, GRESNEWS.COM - DPR mengingatkan aparatur pajak dan  pihak perbankan harus dapat menjaga tingkat kerahasiaan informasi dana milik nasabah, agar tidak disalahgunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan lain secara illegal. Penegasan itu disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Willgo Zainar sehubungan telah disahkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang  akses informasi keuangan  untuk kepentingan perpajakan oleh DPR.

"Karena hal ini langsung berkaitan dengan nasabah, maka sedikit banyak pasti ada dampaknya. Kita tidak tahu secara persis reaksi pasar seperti apa, tetapi secara psikologisnya dapat terdampak pada masyarakat," ujar Willgo saat sosialisasi Perppu di Gedung Bank Indonesia Provinsi D.I. Yogyakarta, Senin (31/07).

Willgo mengingatkan agar pihak perbankan melakukan langkah antisipasi terhadap berbagai kemungkinan yang terjadi. Kepercayaan masyarakat sebagai penyimpan dana harus tetap dijaga, supaya maksud dari lembaga perpajakan yang ingin meningkatkan pendapatan pajak bisa tercapai, sehingga ekonomi dapat terus bergerak dan perbankan tidak mengalami kesulitan karena masalah likuiditas.

Ia mengatakan bahwa dana pihak ketiga tersebut cukup besar dibidang perbankan. Oleh karena itu sosialisasi terhadap Perppu tersebut harus terus digalakkan.  "Namun tingkat kerahasiaan dari informasi yang didapatkan harus bisa terjaga, supaya tidak terjadi permasalahan dikemudian hari," tegasnya, seperti dikutip dpr.go.id.

Willgo juga menilai harus ada ketegasan dan kepastian hukum agar informasi itu benar-benar hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan saja.

"Aparatur pajak dan pihak perbankan harus bersikap hati-hati, agar tidak terjadi kegaduhan dimasyarakat, khususnya penyimpan dana di perbankan. Kalau hal itu tidak bisa dikelola secara baik, maka dapat mendorong terjadinya rush. Nasabah yang merasa dirugikan akan menarik dananya dalam waktu tertentu," ujarnya. (rm)

BACA JUGA: