JAKARTA, GRESNEWS.COM - Penyidik KPK ternyata telah dua tahun belakangan melakukan pemblokiran terhadap rekening tersangka korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto. Bahkan tak  hanya rekening Novanto penyidik juga memblokir rekening istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, juga rekening anak-anaknya, Dwina Michaela dan Rheza Herwindo.

Pernyataan tersebut diungkapkan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Menurutnya  rekening tersebut diblokir sejak tahun 2016 karena kasus e-KTP.

Terkait dengan kasus dugaan korupsi e-KTP, KPK sebelumnya juga pernah memanggil ketiganya sebagai saksi sekitar November 2017. Deisti dan Rheza diketahui merupakan mantan Komisari PT Mondialindo Graha Perdana, sedangkan Dwina pernah menjadi Komisaris PT Murakabi Sejahtera.

Kendati sejak tahun 2016 rekening mereka diblokir, namun kata Fredrich, mereka belum pernah berupaya menuntut atau mempertanyakan pemblokiran ini.

"Nggak pernah. Karena dia tahu akan sia-sia, buang waktu, buat apa. Terserah suka-suka dia (KPK)," ujarnya.

Menurut pengacara yang mengaku memiliki gaya mewah ini, pemblokiran juga seharusnya sudah dibuka saat Novanto memenangi praperadilan pada 29 September lalu. Namun, hal ini tidak dilakukan KPK.

Menanggapi tentang pemblokiran ini, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyatakan hal tersebut menjadi kewenangan penyidik.

"Saya tidak bisa konfirmasi itu karena sifatnya teknis penyidikan. Namun pemblokiran ataupun penyitaan, dan lain-lain merupakan kewenangan penyidik sesuai hukum acara," ujar Febri, Selasa (28/11).

Novanto ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh KPK setelah pengadilan Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan. Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek E-KTO yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Ia dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Novanto kini mendekam di Rutan Kelas I KPK Cabang Jakarta Timur atau di gedung baru KPK. Ketua Umum Partai Golkar ini  saat tengah `menjalani masa penahanan 20 hari tahanan terhitung sejak 19 November 2017. (dtc/rm)

BACA JUGA: