Oleh: Eka Martiana Wulansari

Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa. TNI juga bertugas untuk menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.

TNI dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai kepentingan politik negara, mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan ketentuan hukum internasional yang sudah diratifikasi, dengan dukungan anggaran belanja negara yang dikelola secara transparan dan akuntabel.

Syarat-syarat untuk menjadi calon anggota TNI diatur dalam Pasal28 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang menyatakan:

1) Persyaratan umum untuk menjadi prajurit adalah:
a. warganegara Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. pada saat dilantik menjadi prajurit berumur paling rendah 18 tahun;
e. tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. lulus pendidikan pertama untuk membentuk prajurit siswa menjadi anggota TNI; dan
i. persyaratan lain sesuai dengan keperluan.

(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri Pertahanan.

Walaupun dalam UU TNI secara eksplisit tidak mengatur mengenai tes kesehatan itu termasuk tes keperawanan bagi calon prajurit TNI, tetapi dalam Pasal 28 Ayat (2) UU TNI mendelegasikan kepada Menteri Pertahanan untuk membuat peraturan teknis tentang persyaratan untuk menjadi calon prajurit TNI. Ketentuan yang diatur dalam Pasal 28 UU TNI hanya mengatur persyaratan umum untuk dapat menjadi calon prajurit TNI sedangkan syarat khususnya didelegasikan kepada peraturan dibawahnya sesuai dengan bunyi ketentuan dalam UU TNI.

Apabila institusi TNI menghendaki adanya syarat khusus untuk melakukan tes kesehatan yaitu tes keperawanan bagi calon Prajurit TNI ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan UU TNI. Tes keperawanan bagi calon prajurit TNI dalam budaya bangsa Indonesia masih sangat diperlukan karena masyarakat Indonesia masih menjunjung tinggi moral dan etik yang berlaku dalam norma agama, norma kebiasaan/adat istiadat di Indonesia.

Norma-norma tersebut antara lain mengatur mengenai norma-norma susila di Indonesia yang diatur secara berlapis baik dalam norma agama, norma kebiasaan/adat istiadat maupun dalam hukum positif yaitu KUHP Indonesia dan UU Pornografi. Selain itu Tes Kesehatan berupa tes keperawanan bagi calon prajurit TNI dapat menciptakan seorang prajurit TNI yang sehat baik secara jasmani terhindar dari penyakit yang mematikan juga sehat secara rohani.

Tes keperawanan bagi calon anggota TNI bertujuan untuk menjaga integritas dari setiap prajurit TNI. Setiap prajurit TNI telah dipersiapkan sejak dini untuk menjadi calon pemimpin bangsa di kemudian hari, maka moral dan etika setiap prajurit TNI harus tetap terjaga. Dengan adanya tes keperawanan bagi calon anggota TNI merupakan salah satu media/cara untuk menjadikan seorang prajurit TNI yang profesional.

Untuk menjadi seorang prajurit TNI tidak saja memerlukan fisik yang sehat, intelektual yang baik tetapi juga memiki moral dan etika yang baik pula. Ketiga unsur tersebut sangat diperlukan untuk menjalankan tugas sebagai prajurit TNI yang sangat berat sebagi alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Apabila salah satu dari ketiga unsur tersebut dihilangkan dikhawatirkan akan banyak menimbulkan pelanggaran Hukum Disiplin Militer bagi setiap prajurit TNI yang dapat menyebabkan nama institusi TNI menjadi kurang baik dan integritas dari institusi TNI tersebut akan berkurang dimata masyarakat. Dalam Peraturan Panglima TNI setiap prajurit TNI diwajibkan untuk mematuhi dengan kesadaran, kepatuhan dan ketaatan terhadap norma etika yang berlaku di masyarakat yaitu dengan menegakan norma, etika dan kehormatan Prajurit TNI.

Untuk mewujudkan kewajiban terhadap setiap prajurit TNI tersebut dapat dilakukan dengan pembinaan terhadap setiap prajurit TNI yaitu pembinaan dalam teskesehatan yaitu tes keperawanan bagi calon anggota TNI. Pembinaan ini secara tidak langsung akan menciptakan seorang prajurit TNI yang memiliki dasar moral dan etika yang baik dan sehat jasmani dan rohani sehingga setiap prajurit TNI dapat menjunjung tinggi kehormatan Prajurit TNI dari dalam atau dari diri sendiri setiap prajurit TNI.

Seorang Prajurit TNI sebagai komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan harus dipersiapkan sejak dini dalam menjalankan tugasnya sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jangan sampai para prajurit TNI di kemudian hari tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia karena terlalu banyak terjadi pelanggaran Hukum Disiplin Militer bagi setiap prajurit TNI tersebut dan dapat merugikan institusi TNI.

*) Penulis adalah Perancang Undang-Undang Bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia, Deputi Perancang Undang-Undang, Sekretariat Jenderal DPR RI

BACA JUGA: