Iklan Fakta APP sangat keterlaluan
Iklan
fakta Asia Pulp and Paper (APP/Sinar Mas Group) yang menyebutkan bahwa
APP hanya memiliki izin konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas
1,31% dari luas daratan Indonesia, merupakan pernyataan yang sangat
keterlaluan.
Pasalnya, kata “hanya” itu dilekatkan oleh APP
terhadap luas izin HTI yang dimilikinya seluas 2,5 juta hektar. Tentu
saja penyebutan kata “hanya” tersebut sangat sensitif terhadap isu
penguasaan lahan di Indonesia.
Perlu dicatat bahwa izin
konsesi HTI APP seluas 2,5 juta hektar tersebut setara dengan 39 kali
lipat luas wilayah daratan Ibu Kota Negara Indonesia, Jakarta.
Bayangkan
saja, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan (Kepmenhut) Nomor :
P.49/Menhut-II/2011 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional
(2011-2030) tertanggal 28 Juni 2011, Kementerian Kehutanan hanya
mengalokasikan 5,6 juta hektar hutan untuk pengusahaan hutan skala
kecil – dalam hal ini hutan tanaman rakyat, hutan kemasyarakatan, dan
hutan desa.
Dari 5,6 juta hektar tersebut, Kepmenhut tersebut
menyebutkan, hanya 670.000 hektar yang telah diberikan izin kepada
masyarakat hingga awal 2011.
Jika dibandingkan dengan luas
izin konsesi HTI yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang
berafiliasi dengan grup APP yang mencapai 2,5 juta hektar tersebut,
maka luas izin pengelolaan hutan berbasis masyarakat, tertinggal
mencapai 3,73 kali lipat.
Bayangkan saja, APP itu hanya satu
grup bisnis, sementara 670.000 hektar izin pengelolaan hutan berbasis
masyarakat tersebut tentunya bukan diberikan untuk satu keluarga
masyarakat yang hidup di sekitar hutan, melainkan untuk
kelompok-kelompok masyarakat.
Perlu juga digarisbawahi lagi
bahwa izin-izin pengelolaan hutan berbasis masyarakat, terutama hutan
kemasyarakatan dan hutan desa, tentu bukan untuk mengkonversi hutan
alam.
Sementara, areal konsesi HTI APP tersebut, secara cukup
signifikan menjadi ajang konversi hutan alam dan lahan gambut untuk
penyiapan lahan pembangunan HTI; baik itu sebagai sumber bahan baku
industri pulp dan kerta APP maupun sumber penerimaan bagi
perusahaan-perusahaan HTI APP.
Berdasarkan Kepmenhut Kepmenhut
Nomor: P.49/Menhut-II/2011, kawasan hutan yang dialokasikan untuk
izin-izin pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang masih belum
diberikan izinnya adalah seluas 4,9 juta hektar dari total 5,6 juta
hektar. Artinya, izin-izin pengelolaan hutan berbasis masyarakat
tersebut baru “mengambil jatahnya” sebesar 12,5% dari 5,6 juta hektar
tersebut.
Artinya, jika 5,6 juta hektar kawasan hutan yang
dialokasikan untuk izin-izin pengelolaan hutan berbasis masyarakat
tersebut terserap seluruhnya, maka luasannya hampir setara dengan
setengah dari total luas izin konsesi HTI APP yang seluas 2,5 juta
hektar tersebut. Bayangkan, 5,6 juta hektar itu itu masyarakat dari
Sabang sampai Merauke. Sementara 2,5 juta hektar izin konsesi HTI hanya
untuk APP.
Kepmenhut Nomor : P.49/Menhut-II/2011 juga
menyebutkan bahwa target pembangunan hutan tanaman rakyat hingga 2030,
seluas 1,7 juta hektar. Artinya, target 20 tahun ke depan tersebut,
masih di bawah total luas izin konsesi HTI APP saat ini.
Kata
“hanya” yang dipakai APP untuk menjelaskan izin konsesi HTI-nya yang
mencapai 2,5 juta hektar tersebut, mungkin ada relevansinya dengan
Kepmenhut Nomor : P.49/Menhut-II/2011 yang menyebutkan bahwa areal
konsesi HTI akan diekspansi lagi hingga 6,5 juta hektar.
Pertanyaan
yang muncul di sini adalah; apakah APP masih berniat mengambil bagian
lagi dari 6,5 juta hektar tersebut sebagai bagian dari ekspansi bisnis
industri pulp dan kertasnya di Indonesia?
Elfian Effendi
Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia
- Sekjen DPR Raih Bonus Komisaris BUMN, Apa Jasa Politiknya?
- Budaya Hukum Perkawinan Pada Malem Songo: Antinomi antara Makna dan Realita
- Pelecehan Seksual: Relasi Kekuasaan di Dunia Kampus?
- Peradilan Adat Sendi: Mutiara di Balik Tirai Hukum Negara
- Keterbukaan Informasi Publik dalam UU Desa
- Dasar Versus Pilar: Petaka dan Celaka dalam Mendudukkan Pancasila
- Pancasila adalah Jawaban