Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan terdakwa kasus dugaan suap cek pelawat, Nunun Nurbaeti mau terbuka tentang sosok di balik dirinya dalam pembelian sejumlah cek lawat pada lanjutan persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini, Senin (16/4).

Nunun yang dijadwalkan akan diperiksa sebagai terdakwa ini dapat menjadikan momen ini untuk membuka apakah isteri mantan Wakil Kapolri Adang Darajatun ini bekerja sendiri atau hanya menjalankan perintah.

"Nunun bisa menggunakan kesempatan ini untuk menjelaskan perannya apakah dia bekerja sendiri atau ada yang pesan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang WIdjodjanto, ketika dihubungi, Senin (16/4).

Menurut Bambang, jika Nunun memilih untuk menyembunyikan atau tidak menjelaskan siapa di yang ada di belakangnya, maka hal itu akan menjadi boomerang tersendiri untuk Nunun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  KPK mendakwa Nunun Nurbaeti melakukan suap terkait pemenangan Miranda Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia pada 2004 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

JPU pada KPK dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tipikor Jakarta mendakwa Nunun telah melakukan suap terhadap sejumlah anggota dewan periode 1999-2004.

Nunun didakwa dengan pasal penyuapan UU Pemberantasan Tipikor karena diduga melakukan penyuapan dengan pembagikan 480 lembar cek perjalanan ke sejumlah anggota dewan senilai Rp24 miliar.

BACA JUGA: