Jakarta - Keteledoran terhadap perpanjangan waktu sanksi cekal terhadap Miranda S Gultom menggambarkan tidak pekanya KPK dalam menangani koruptor. Seharusnya kasus Nazaruddin dan Nunun Nurbaeti dapat menjadi peringatan bagi KPK agar tidak kecolongan lagi.

"Kita sudah kerap kecolongan, kayak kasus Nazar, pencekalan baru dilakukan sehari setelah kabur ke Singapura. Pada awal pencekalan yang kemarin kalo tidak salah Miranda juga sempat mau ke Singapura, namun batal karena ada cekal," kata Aboe Bakar Al Habsyi, Anggota Komisi III DPR-RI kepada gresnews.com di Jakarta, Rabu (14/12).

Meski demikian, kata Aboe, bisa saja Miranda sudah berada di luar negeri. Sebab, lanjut Aboe, status cekalnya sempat tidak berlaku sejak dua bulan lalu.

Dia mensinyalir, tidak menutup kemungkinan Miranda telah melarikan diri ke luar negeri dengan memanfaatkan peluang dari jeda waktu dua bulan sebelum sanksi cekal itu diperpanjang kembali.

BACA JUGA: