JAKARTA - Tommy Hindratno mengatakan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 5 dan 12
berhubungan dengan jabatannya. Dalam kasus ini ia merasa tidak ada jabatan yang ia salah gunakan. Meski begitu ia mengaku menyesal karena menerima uang dari James atas jasa konsultasi tidak ia lakukan.
 
"Kalau secara UU, saya nggak salah" ujar Tommy saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/1).

Ia hanya bertemu tiga kali hingga empat kali dengan James Gunarjo dan mengetahui mengenai percakapan dalam BAP tentang koreksi biaya obligasi dan biaya lainnya dari James Gunarjo. Sejak awal dijanjikan fee oleh James sebesar Rp330 juta namun diterima hanya Rp280 juta karena diambil James Rp60 juta dan dirinya menerima uang pada 6 Juni 2012 dan telah lapor LHKPN KPK pada 27 Juni 2012.

Tommy juga menyatakan penerimaan Rp280 Juta yang diterimanya adalah untuk pembayaran utang sebesar Rp100 juta dan sisanya Rp180 juta sebagai konsultasi perpajakan. Ia memang mempunyai sampingan sebagai konsultan pajak untuk beberapa perusahaan seperi PT. BHIT, PT. NASITOR, PT. Dwinaga, PT. Jay Nusantara, PT. Trio Wira, dan PT. Posindo. Meski begitu Tommy mengaku menyesal karena seharusnya menerima uang dari James atas jasa konsultasi tidak ia lakukan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tommy diduga menerima suap dari staf pembukuan/advicer PT. Agis Electronik James Gunarjo terkait kepengurusan restitusi pajak PT. Bhakti Investama. Penasihat hukum Tommy, Tito Hananta Kusuma mengatakan,  Tommy tidak menerima suap melainkan mendapat gratifikasi atau pemberian berupa uang Rp280 juta. Pemberian itu pun sudah dilaporkan ke KPK dalam waktu kurang dari 30 hari setelah Tommy dan James tertangkap tangan penyidik beberapa waktu

lalu. "Gratifikasi sudah kami laporkan ke KPK dan sudah ada tanda terima gratifikasi dari KPK. Yang namanya
gratifikasi itu kan memang harus dilaporkan ketika menerima. Dia sudah melaporkan dalam waktu 30 hari, jadi dakwaan ini premature atau salah alamat," ungkap Tito.

Tommy ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan bersama  James Gunarjo. Tommy diduga
menerima suap Rp280 juta terkait kepengurusan restitusi pajak PT. Bhakti Investama senilai Rp3,4 miliar. Dalam kasus ini, James sudah dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun enam bulan penjara.

BACA JUGA: