JAKARTA - Terpidana kasus suap restitusi pajak PT. Bhakti Investama, James Gunardjo, dan Tommy Hindratno, terdakwa suap restitusi pada perusahaan yang sama tidak mampu menahan emosi saat rekaman dengan penyebutan inisial HT diperdengarkan. Bahkan, Tommy, mantan Kepala Seksi Pelayanan dan Konsultasi KPP Pratama Sidoarjo, menutup wajahnya dengan kedua belah tangan sebagai indikasi kekhawatiran.

Ekspresi James dan Tommy tecermin dalam sidang dugaan suap restitusi pajak PT. Bhakti Investama milik Hary Tanoesudibjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Rabu (2/1). Rekaman pembicaraan itu diduga dilakukan James dan Tommy. Namun James mengaku tidak tahu suara siapa yang ada di dalam rekaman tersebut.

"Loe kan tahu grup-grup HT kayak apa. Makanya gue maksa. Bukan gue kemaruk, tapi ini harus dibicarain, lu harus keluar dulu," ujar suara yang diduga suara James. Saat dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum, James yang menjadi saksi membantah itu suaranya. Ia mengaku tidak tahu soal pembicaraan itu, termasuk siapa identitas inisial HT itu.

Tommy ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan bersama James. Tommy diduga menerima suap Rp280 juta terkait kepengurusan restitusi pajak PT. Bhakti Investama senilai Rp3,4 miliar. Dalam kasus ini, James sudah dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun enam bulan penjara. James dianggap terbukti bersama-sama komisaris PT. Bhakti Investama, Antonius Z Tonbeng, menyuap Tommy.

BACA JUGA: