JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, memutar rekaman pembicaraan antara penyuap pegawai Ditjen Pajak, Tommy Hindratno, James Gunarjo dengan Komisaris PT. Bhakti Investama, Antounius Z. Tonbeng, dalam sidang dengan terdakwa mantan Kepala Seksi Pelayanan dan Konsultasi KPP Pratama Sidoarjo, Tommy, Senin (17/12).

James: "Itu kan 10 persen, Pak. Kita kan selama ini minta Rp330 (juta). Kalau 10 persen naik jadi Rp340 (juta). Nanti saya ngomong ke sono Rp330 (juta) yang Rp10 (juta) kita bagi dua, mau nggak, Pak?

Antonius: Itu kebanyakan Rp330 juta.

James: Justru mereka sudah ngomong begitu.

Antonius: Kalau saya tidak usah.

James: Nggak apa-apa kan Bapak juga perlu.

Antonius: Harusnya lu ngambil lebih besaran.

James: Nggak apa-apa sih.

Riyati, pemegang kunci brankas PT. Bhakti Investama menyatakan Aep Sulaeman yang menyerahkan uangnya setelah mengambil uangnya dengan menggunakan tas lenor. Dalam keterangan sebelumnya Aep Sulaiman membenarkan mengeluarkan uang Rp340 juta di kantor BCA Wahid Hasyim.  "Kemudian uang tersebut dimasukkan dalam amplop BCA warna cokelat dan dimasukkan dalam paper bag hitam."

Dalam persidangan ini JPU memberikan bukti berupa dua buah amplop coklat BCA berisi uang pecahan Rp100 ribu rupiah, tas lenor, dalam sesi sebelumnya majelis hakim juga telah memperdengarkan rekaman berisi percakapan mengenai rekening PT Bhakti Investama, percakapan antara Antonius dan James.

Tommy ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan bersama James Gunarjo. Tommy diduga menerima suap Rp280 juta terkait kepengurusan restitusi pajak PT. Bhakti Investama senilai Rp3,4 miliar. Dalam kasus ini, James sudah dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun enam bulan penjara. James dianggap terbukti bersama-sama komisaris PT Bhakti Investama, Antonius Z Tonbeng, menyuap Tommy.

BACA JUGA: