JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tidndak Pidana Korupsi mengabulkan permohonan Tommy Hindratno, terdakwa dugaan suap restitusi pajak PT. Bhakti Investama milik Hary Tanoesudibojo, untuk tidak menghadirkan orang tuanya di dalam sidang mendatang.

Mantan Kepala Seksi Pelayanan dan Konsultasi KPP Pratama Sidoarjo ini beralasan kondisi mental kedua orang tuanya tidak sehat. Permohonan itu disampaikan Tommy ke majelis hakim setelah Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menghadirkan orang tua Tommy dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (17/12). Untuk persidangan mendatang majelis hakim memerintahkan JPU menghadirkan saksi James Gunarto dan pegawai BCA, Dadi Mulyadi, dan Bambang Triyanto .

BACA JUGA: