Penerima Suap PT. Bhakti Investama Takut Orang Tuanya Dihadirkan dalam Sidang
Tommy Hindratno/surabayapost.co.id
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tidndak Pidana Korupsi mengabulkan permohonan Tommy Hindratno, terdakwa dugaan suap restitusi pajak PT. Bhakti Investama milik Hary Tanoesudibojo, untuk tidak menghadirkan orang tuanya di dalam sidang mendatang.
Mantan Kepala Seksi Pelayanan dan Konsultasi KPP Pratama Sidoarjo ini beralasan kondisi mental kedua orang tuanya tidak sehat. Permohonan itu disampaikan Tommy ke majelis hakim setelah Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menghadirkan orang tua Tommy dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (17/12). Untuk persidangan mendatang majelis hakim memerintahkan JPU menghadirkan saksi James Gunarto dan pegawai BCA, Dadi Mulyadi, dan Bambang Triyanto .
BACA JUGA:
- Penerima Suap Menyesal Terima Uang dari Bhakti Investama
- Pemberi dan Penerima Suap Bhakti Investama Harus Dihukum
- Inisial HT Muncul dalam Persidangan Suap PT. Bhakti Investama
- Rekaman Buktikan Komisaris PT. Bhakti Investama Terlibat Suap
- Terdakwa Restitusi Pajak PT Bhakti Investama Akan Ajukan Eksepsi
- Pegawai Pajak Didakwa Terima Uang dari PT Bhakti Investama