JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dari tahun ke tahun penanganan perkara tindak pidana korupsi makin menunjukkan hasil yang menggembirakan. Penegakan hukum yang dilakukan terutama oleh lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung dinilai mampu memberikan efek jera kepada koruptor. Itu terlihat makin berkurangnya pidana korupsi yang ditangani kedua lembaga ini, khususnya Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, keberhasilan kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi juga menunjukkan pencapaian yang semakin baik. Pada tahap penyidikan tahun 2010 sebanyak 2.315 perkara bisa dituntaskan, tahun 2011 sebanyak 1.729 perkara, tahun 2012 sebanyak 1.401 perkara, tahun 2013 sebanyak 1.653 perkara dan tahun 2014 sampai bulan Juni sebanyak 431 perkara.

Kemudian dalam tahap penuntutan pada tahun 2010 sebanyak 1.706  perkara berhasil dituntaskan, tahun 2011 sebanyak 1.499 perkara, tahun 2012 tahap Penuntutan sebanyak 1.511 perkara, tahun 2013 sebanyak 2.023 perkara, dan pada tahun 2014  sampai bulan Juni sebanyak 656 perkara.

"Namun kondisi ini harus dipahami bahwa penegakan hukum bukanlah suatu industri yang diwujudkan dengan peningkatan angka produksinya," jelas Basrief di Kejakgung beberapa waktu lalu.

Namun sebaliknya, kata Basrief, suatu lembaga penegakan hukum dianggap berhasil jika ditunjukkan dengan menurunnya angka kejahatan dan diiringi peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Selain perkara korupsi, Kejaksaan Agung, dinilai Basrief, juga mampu secara signifikan menyelamatkan keuangan negara. Di bidang penyelamatan keuangan negara pada tahap penyidikan dan penuntutan pada tahun 2010 Kejakgung berhasil menyelamatkan uang negara sebesar sebanyak Rp354,52 miliar.

Di tahun 2011 sebanyak Rp198,21, miliar dan US$6,760. Sementara di tahun 2012 sebanyak Rp302,60 miliar dan US$500.000; tahun 2013 sebanyak  Rp403,10 miliar  dan pada tahun 2014 sampai bulan Juni sebanyak  Rp43,24 miliar.

Dalam hal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Agung RI Tahun 2010 dari estimasi sebesar Rp 57,61 miliar direalisasikan sebesar Rp 246,03 miliar  atau meningkat sebesar 427,01 %. Pada tahun 2011 dari estimasi sebesar Rp48,03 miliar direalisasikan sebesar Rp492,57 miliar atau sebesar 1025,41%.

Sementara pada Tahun 2012 dari estimasi Rp123,28 miliar direalisasikan sebesar Rp633,26 miliar atau sebesar 513,66 % dan pada tahun 2013 dari estimasi sebesar Rp112,16 miliar direalisasikan sebesar Rp540,51 miliar atau sebesar 481.90 %.

Dengan demikian, selama kurun waktu 2010- 2013, dari estimasi PNBP sebesar Rp341,10 miliar Kejaksaan Agung telah berhasil memasukkan pendapatan ke kas negara sebesar Rp1,912 triliun. Dan sampai bulan Juni 2014 PNBP kejaksaan dari target Rp73,12 miliar telah terealisasi sebesar Rp1,88 triliun.

Pada 2014, kejaksaan juga telah berhasil melaksanakan eksekusi pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidana perpajakan PT. Asian Agri Group sebesar Rp2,51 triliun dimana pada bulan Januari telah disetorkan ke kas negara sebesar Rp719,95 miliar sedangkan sisanya dibayarkan secara bertahap sebanyak Rp200 Miliar setiap bulannya sampai dengan bulan Oktober mendatang. Sampai bulan Juni 2014 secara keseluruhan yang sudah diterima sebesar Rp1,71 triliun.

Namun klain keberhasilan tersebut dinilai belum cukup. Hingga kini menurut catatan Indonesia Corruption Wacth (ICW) banyak kasus korupsi di daerah yang tak jelas. Baik karena lamban atau sudah di SP3. "Kita meminta Kejagung mensupervisi jaksa di daerah, seratusan kasus tak jelas," jelas anggota badan pekerja ICW Emerson Yuntho kepada Gresnews.com, beberapa waktu lalu.

Penanganan korupsi oleh Kejakgung, kata Emerson, boleh menurun. Tetapi itu dinilai belum cukup. "Sebab hingga kini indeks pemberantasan korupsi di era pemerintahan SBY tidak ada peningkatan," ujarnya.

BACA JUGA: