JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tinggal diam mendengar kabar Abraham Samad ditahan penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar). KPK berencana mengajukan penangguhan penahanan pimpinan nonaktif tersebut.

Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas KPK Indriyanto Seno Adjie saat dikonfirmasi wartawan. "Pimpinan KPK mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata Indriyanto, Selasa (28/4) malam.

Namun saat ditanya kapan akan mengajukan hal itu, Guru Besar Hukum Pidana ini Universitas Krisnadwipayana ini belum bisa memastikannya. Sebab, hal itu masih harus diputuskan dengan para pimpinan KPK lainnya. "Pimpinan KPK belum melakukan rapim (rapat pimpinan-red)," tandas Indriyanto.

Menurutnya, rencana penangguhan penahanan itu dilakukan, sebab hingga saat ini Abraham masih dianggap bagian dari KPK. "AS masih berstatus pimpinan nonaktif," ucap Indriyanto.

Penahanan kepada Abraham ini ditegaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar Kombes Polisi Joko Hartanto. Menurut Joko, ada dua alasan yang menjadi dasar penahanan kepada Abraham.

Pertama alasan obyektif bahwa ancaman hukuman yang disangkakan kepada Abraham lebih dari lima tahun. Abraham disangka melanggar Pasal 264 Ayat (1) subsider Pasal 266 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 93 UU Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kependudukan.

Ancaman terhadap Abraham maksimal 12 Tahun penjara. "Alasan subyektif, yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ujar Kombes Polisi Joko Hartanto.

BACA JUGA: