JAKARTA,GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung berupaya membongkar kasus dugaan korupsi pekerjaaan dan penyelesaian rehabilitasi total gedung sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan DKI tahun 2013-2015. Tim penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dengan memeriksa saksi-saksi untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Masih proses penyidikan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Kejaksaan Agung, Kamis (22/9).

Dalam kasus ini, tim penyidik telah memeriksa Sri Wahyuningsih selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi-saksi lain dari pihak rekanan proyek ini.

"Saksi lain sudah diperiksa, nantilah kalau sudah penuntutan kami ekpose lebih jauh," kata Armin.

Kasus ini berawal dari adanya dugaan kolusi dalam penetapan pemenang pelaksanaan kegiatan pekerjaan ‎rehabilitasi total gedung SDN 05/06 Sungai Bambu, tahun 2015. Dalam proyek rehab itu, ditunjuk PT Cipta Eka Puri (CEP) selaku pelaksana pekerjaan. Padahal, PT CEP tidak memiliki keterangan tentang Registrasi Badan Usaha dan Konversi Asmet-KBLI. Modus yang sama dilakukan pada rehabilitasi gedung SDN 06/07/08/09/11 Penjaringan, tahun 2015.

PT Padimun Golden selaku pelaksana kegiatan tidak memiliki keterangan tentang tenaga kerja, masa berlaku subkualifikasi sampai dengan 17 Juni 2014 (sudah lewat waktu) Badan Usaha Konversi Asmet-KBLI dan/atau tidak ada keterangan registrasi tahun ke-2 Badan Usaha.

Tim penyidik telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menghitung kerugian negaranya.

Dugaan penyelewengan anggaran pendidikan di DKI Jakarta telah diendus Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta pada 2014 lalu. Saat itu Bappeda menemukan pos anggaran yang tidak perlu atau pemborosan anggaran Dinas Pendidikan di APBD 2014 sebesar Rp 2,4 triliun.

Salah satunya anggaran rehab berat sekolah dan rehab total sekolah. Nama programnya sama tapi beda nama. Tak heran jika Bappeda menemukan pemborosan anggaran pendidikan yang mencapai Rp2,4 triliun. Saat itu anggran untuk Dinas Pendidikan DKI Jakarta besarnya mencapai Rp13 miliar.

Soal penganggaran, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengakui masih banyak masalah krusial yang belum diselesaikan. Selain di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), dia juga melihat ada pemborosan anggaran di Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Menurutnya, penyusunan dan pengalokasian anggaran di Disdik juga banyak permainan dan tidak tepat sasaran. Salah satunya anggaran pelatihan Bahasa Inggris, jumlah peserta dan anggaran yang digunakan sebelumnya terlalu besar. Peserta sebanyak 20 orang sementara anggarannya mencapai Rp200 juta.

CEPAT DITUNTASKAN - Setahun ini sejumlah kasus di Dinas Pendidikan dibongkar aparat penegak hukum. Selain kasus korupsi renovasi gedung sekolah, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar praktik korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Bahkan dari kasus UPS berkembang lagi. Antara lain kasus pengadaan alat kebugaran atau alat fitness pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan 2013/2014. Kemudian pengadaan Printer dan Scanner 3D, serta Digital Education Classroom.

Dalam kasus-kasus tersebut tersangka utamanya adalah mantan Kepala Seksi Sarana Prasarana Alex Usman. Dalam kasus UPS, Alex Usman terbukti bersalah dengan hukuman penjara 6 tahun.

Dengan banyak kasus korupsi yang terbongkar di Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Forum Komunikasi Rakyat untuk Transparansi (Forsi), meminta Kejaksaan Agung secepatnya menyelesaikan kasus korupsi di Dinas Penddikan. Cepatnya penyelesaian kasus korupsi oleh penyidik menghindari asumsi negatif masyarakat kepada penegak hukum khususnya kejaksaan.

Penyidik juga harus secepatnya menentukan calon tersangka. "Bagaimana mungkin kasus korupsi tidak ada tersangkanya," kata Ketua Forsi Berman Nainggolan kepada media di Jakarta beberapa waktu lalu.

Berman berharap penyidik tidak pandang bulu dalam mengusut korupsi kegiatan pekerjaan dan penyelesaian rehabilitasi total gedung sekolah di Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Termasuk juga mengusut aliran dana dari kegiatan tersebut.

"Jika sudah cukup bukti, siapapun yang terlibat harus diproses secara hukum, tanpa terkecuali," kata Berman.

BACA JUGA: