JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah akan membentuk tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Polri, TNI, Komnas HAM dan unsur masyarakat untuk menuntaskan sejumlah kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang mangkrak di Kejaksaan Agung. Pembentukan tim gabungan tersebut disepakati dalam pertemuan Menkopolhukam Tedjo Edhi, Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung Prasetyo, Kapolri Jendral Badrodin Haiti, Kepala BIN Marciano Norman dan Komnas HAM di Kejaksaan Agung, Selasa (21/4).

"Kami sepakat untuk membicarakan kasus pelanggaran HAM masa lalu, untuk kemudian diselesaikan secepat mungkin," kata Tedjo dalam konferensi pers usai pertemuan tertutup di Kejaksaan Agung.

Tim gabungan nantinya akan kembali merumuskan langkah teknis untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM. Ada tujuh kasus HAM berat yang jadi fokus penyelesaian. Di antaranya kasus 1965, kasus penembakan misterius (petrus), kasus Talangsari, tragedi Trisakti-Semanggi I dan II, penculikan aktivis 1997-1998, dan kasus Wasior.

Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, tujuh kasus pelanggaran HAM berat tersebut merupakan hasil penyelidikan Komnas HAM. Dan ketujuh kasus tersebut harus segera dituntaskan.

"Kami lihat (kasus HAM) sedemikian lama, harus diakhiri karena akan menjadi beban sejarah agar tidak jadi warisan setelah kita. Kita akan mencari penyelesain terbaik," kata Prasetyo.

Selama ini berkas tujuh kasus pelanggaran HAM tersebut memang bolak-balik antara Kejaksaan Agung dengan Komnas HAM. Setiap kali Komnas HAM menyerahkan berkas, maka Kejaksaan mengembalikan kembali untuk dilengkapi. Salah satu poinnya, kejaksaan meminta Komnas HAM melengkapi berkas dengan kesaksian di bawah sumpah.

Maka dengan bertemunya banyak pihak terkait, diharapkan dapat mempercepat penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Ada dua langkah yang akan ditempuh, yudisial dan non yudisial. Kasus pelanggaran HAM akan diselesaikan secara yudisial jika bukti, saksi dan pelaku mudah diungkap. Namun jika bukti dan saksi sulit akan diselesaikan dengan cara non yudisial lewat Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

"Tim akan bekerjasama menelaah kembali berkas perkara dan menyimpulkan. Intinya kasus HAM ini harus tuntas," kata Prasetyo.

Komisioner Komnas HAM Nur Kholis mengungkapkan tim gabungan akan memetakan kasus-kasus yang telah ada di Kejagung. Penyelesaiannya pun lebih banyak dilakukan secara non yudisial sehingga kasusnya akan cepat selesai.

Nur Kholis sendiri mengatakan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sebagai rumah rekonsiliasi korban yang sudah terbentuk selama ini belum banyak bekerja. Karenanya tim gabungan akan meneruskan upaya yang pernah dilakukan KKR untuk menyelesaikan kasus HAM berat.

Disinggung apakah akan merekomendasikan pembentukan pengadilan adhoc, Nur Kholis mengaku belum membicarakan soal teknis. "Yang kita utamakan adalah korban," kata Nur Kholis.

Dalam kasus pelanggaran HAM berat, sejumlah tokoh nasional diduga terlibat. Sebut saja kasus Talang Sari diduga melibatkan mantan Kepala BIN Hendropriyono. Kasus Mei diduga melibatkan Ketum Gerindra Prabowo Subianto. Lalu kasus G 30 S PKI melibatkan mantan Presiden Soeharto.

BACA JUGA: